NEWSTUJUH.COM , MEDAN – Kasus dua pencuri ubi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) berakhir damai.
Dua pemuda bernama Peri Andika (18) dan Zepri Santoso tersebut bermaksud untuk mengembalikan ubi hasil curian mereka tapi naas , mereka dianiaya dan dibakar yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah, anggota Brimob Polda Sumut dan seorang notaris.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani mengatakan kasus itu diselesaikan dengan restorative justice. Dengan begitu, penyidikan kasus tersebut tidak akan dilanjutkan.
“Iya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” kata Kompol Siti Rohani dikutip NewsTujuh, Sabtu (23/08).
Dalam kasus ini, Peri Andika dan Zepri Santoso dianiaya dan dibakar setelah kedapatan mencuri ubi di lahan garapan ASN Pemkab Deli Serdang yang juga kepala sekolah dasar di Percut Seituan berinisial HR, seorang notaris berinisial AM dan Brimob Polda Sumut berinisial EH.
Kemudian keduanya melaporkan kasus penganiayaan dan pembakaran itu ke Polsek Medan Tembung. Belakangan, polisi menetapkan HR dan AM menjadi tersangka.
Kuasa hukum korban, Riki Irawan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu siang (6/8) di Jalan Waduk, Dusun 1 Senggani, Desa Bandar Klippa. Pihaknya melaporkan oknum Brimob berinisial EH, ASN Pemkab Deli Serdang yang juga kepala sekolah dasar di Percut Seituan berinisial HR dan seorang notaris berinisial AM.
“Para pelaku kami laporkan dengan Nomor LP /B/1223/VIII/2025/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 8 Agustus 2025,” ujar Riki.
Menurut Riki, kejadian bermula saat kedua kliennya mencuri ubi sekitar 30 kg di lahan tanah garapan yang dikuasai para pelaku. Lalu, karena berita tersebar, kedua pelaku mengaku kepada tokoh masyarakat setempat.
“Setelah itu mereka dinasehati dan disuruh mengembalikan ubi tersebut dan meminta maaf kepada pemiliknya. Ubi itu mereka ambil kemungkinan mau dijual. Mungkin untuk biaya hidup. Karena mereka ini sebenarnya tidak punya pekerjaan tetap,” sebutnya.
Kemudian Riki menyebutkan kedua kliennya datang untuk menyerahkan kembali hasil curian. Akan tetapi, mereka malah dianiaya dan dibakar.
HR diduga menyiramkan bensin ke tubuh Peri Andika dan membakarnya. Padahal, korban sudah memohon ampun.
Setelah itu, warga mendatangi para pelaku meminta pertanggungjawaban. Pelaku sempat membuat pernyataan bersedia mengobati luka bakar korban hingga sembuh. Belakangan korban dibawa pulang untuk berobat jalan.
“Awalnya setelah dibakar itu dibuat pernyataan bahwa pelaku bersedia mengobati sampai sembuh. Kemudian korban dibawa keluarganya ke rumah sakit. Di sana disuruh rawat inap. Tapi pelaku yang ASN ini desak supaya korban dibawa pulang,” paparnya.
“Jadi kami dapat laporan bahwa pelaku buat LP jam 03.00 WIB pagi dan diterima Polrestabes Medan. Klien kami merasa ketakutan. Apalagi rumah mereka berdekatan. Sehingga klien kami mencabut laporannya,” pungkas Riki.