NewsTujuh.Com, SURAKARTA – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nur Hidayah resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional sebagai LAZ Kota dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan SK dilakukan di Aula NHCC, Rabu (13/8/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jawa Tengah H. Imam Buchori, S.Ag., M.Si., Kepala Bidang Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jawa Tengah H. Dasiri, M.Pd., serta perwakilan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Surakarta, Kasmiyanto, S.Ag., dan M. Farhan, S.T.
Ketua Yayasan Nur Hidayah Surakarta, Ustadz H. Heri Sucitro, S.Pd., menegaskan komitmen lembaganya untuk taat regulasi dan menjalankan operasional sesuai peraturan perundang-undangan dan syariat Islam.
“Kami bersyukur atas turunnya SK Izin Operasional LAZ Nur Hidayah sebagai LAZ Kota. Kami mohon bimbingan dari Kemenag agar LAZ Nur Hidayah terus berkembang dan menjadi lembaga yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Ustadz Heri.
SK Izin Operasional diserahkan langsung oleh H. Imam Buchori kepada Ustadz Heri Sucitro, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Imam Buchori mengapresiasi langkah LAZ Nur Hidayah yang tertib mengurus perizinan meski melalui proses panjang, mulai dari administrasi hingga pemenuhan sarana dan prasarana.
“Kita berharap semoga LAZ Nur Hidayah terus mendukung program-program dari Kemenag dan berkolaborasi dalam pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan untuk mencapai kesejahteraan umat, khususnya di Kota Surakarta,” pesannya.
Dengan terbitnya SK ini, LAZ Nur Hidayah menandai babak baru dalam kiprahnya untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.