NewsTujuh.com , MADIUN – Sebanyak 1.444 narapidana di Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Pemberian remisi kali ini juga bertepatan dengan Remisi Dasawarsa yang digelar setiap sepuluh tahun sekali.
Acara penyerahan remisi berlangsung di Aula Saharjo Lapas Kelas I Madiun dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wali Kota Madiun Maidi, Dandim 0803 Madiun Letkol Kav. Widhi Bayu Sudibyo, Ketua PN Kota Madiun Boedi Haryantho, serta Kalapas Kelas I Madiun Andi Wijaya Rivai dan Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun Wahyu Susetyo.
Dasar Pemberian Remisi
Kalapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
“Setiap 17 Agustus pemerintah memberikan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang berkelakuan baik. Tahun ini selain remisi umum, diberikan pula remisi dasawarsa yang berlangsung setiap sepuluh tahun sekali,” ujar Andi.
Menurut Andi, dasar pemberian remisi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 99 Tahun 2012, serta Keppres No. 174 Tahun 1999. Remisi dasawarsa diberikan sebesar 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
“Ini merupakan bagian dari pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya.
Pesan Wali Kota Madiun
Wali Kota Madiun, Maidi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki diri.
“Lapas bukan hanya tempat menjalani pidana, tetapi juga untuk membentuk perilaku lebih baik. Pemkot Madiun juga memiliki program beasiswa bagi warga binaan yang masih berstatus mahasiswa, agar ketika bebas bisa lebih produktif,” kata Maidi.
Rincian Remisi
Di Lapas Kelas I Madiun, dari 1.319 warga binaan, sebanyak 848 orang menerima remisi umum kemerdekaan, termasuk 9 narapidana yang langsung bebas. Selain itu, 909 orang mendapat remisi dasawarsa.
Sementara di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, dari 883 warga binaan, 596 orang menerima remisi umum, dengan 2 orang langsung bebas. Sedangkan untuk remisi dasawarsa, diberikan kepada 631 orang.
Berjalan Lancar
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Madiun kepada perwakilan narapidana. Acara berlangsung aman, lancar, dan ditutup dengan ramah tamah.
“Remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan,” ujar Kalapas Pemuda Kelas IIA, Wahyu Susetyo.