Fakta Baru , 8 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Ungkap Pengakuan Mengejutkan
- account_circle RC , Naw
- calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
- comment 0 komentar

Delapan dari 17 terdakwa kematian Prada Lucky Namo ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang (Foto : Pos Kupang , NewsTujuh)
Sidang terbaru kasus kematian Prada Lucky Namo menghadirkan delapan terdakwa yang mengungkapkan pengakuan mengejutkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Simak fakta terbaru dan perkembangan persidangannya di sini.
KONTRIBUTOR : Richard Manehu
NEWSTUJUH.COM , KUPANG – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Kamis (27/11/2025). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, delapan prajurit kembali memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Delapan terdakwa tersebut merupakan bagian dari 17 anggota TNI yang terlibat dalam perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Mereka adalah Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sebelumnya, sidang juga telah memeriksa sembilan terdakwa lainnya, termasuk Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, dan beberapa prajurit lainnya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno dengan dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Hadir pula Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun. Tim penasihat hukum terdakwa diantaranya Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, serta Serka Vian Yohanes Sabu.
Dalam persidangan, penasihat hukum Mayor Gatup Subur menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tetap merupakan kesalahan, meski dilakukan dengan dalih niat baik. Ketika ditanya mengenai penyesalan mereka, para terdakwa secara kompak menjawab, “Menyesal, kehilangan.”
Subur juga menyoroti kondisi Prada Lucky yang saat itu sedang sakit berat ketika diduga memperoleh penyiksaan. Ia mempertanyakan detail terkait keberadaan selang yang digunakan memukul korban. Terdakwa Letda Achmad Thariq Singajuru dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga menyebut selang itu diletakkan di lantai dekat meja dan tidak dalam kondisi rusak.
Sebelum mengakhiri pemeriksaan, Letda Achmad Thariq Singajuru menyampaikan permohonan maaf kepada kesatuan serta keluarga besar almarhum Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan.
- Penulis: RC , Naw
- Editor: Isworo , Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar