Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Tengah » Bendahara Diabaikan, Dr.KRA. Suratno SH., MH Tegaskan Langkah Hukum Sesuai AD/ART

Bendahara Diabaikan, Dr.KRA. Suratno SH., MH Tegaskan Langkah Hukum Sesuai AD/ART

  • account_circle Naw
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • comment 0 komentar

Panduan lengkap langkah hukum dan mekanisme resmi ketika peran bendahara yayasan diabaikan. Dijelaskan sesuai UU Yayasan, Anggaran Dasar (AD), hingga opsi gugatan ke Pengadilan Negeri. Cocok untuk pengurus, pengawas, dan pembina yayasan.

NEWSTUJUH.COM , SURAKARTA – Struktur organisasi yayasan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam UU No. 16 Tahun 2001 dan perubahannya UU No. 28 Tahun 2004, yang menegaskan keberadaan tiga organ utama: Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Ketiga organ ini wajib menjalankan fungsinya sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yayasan. Namun, sejumlah kasus memperlihatkan adanya pengabaian terhadap salah satu unsur penting dalam kepengurusan, yaitu bendahara, yang peran dan kewenangannya sangat vital dalam pengelolaan keuangan.

Praktisi hukum dan pemerhati tata kelola yayasan menilai bahwa pengabaian peran bendahara merupakan bentuk pelanggaran terhadap AD/ART serta prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi lembaga nirlaba.

Langkah Penyelesaian Sesuai AD/ART Yayasan

Dalam kerangka AD/ART, persoalan pengabaian tugas bendahara tidak boleh dibiarkan dan harus ditangani melalui mekanisme berjenjang.

Langkah-langkah itu meliputi:

1. Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

AD/ART memuat rincian tugas bendahara, mekanisme pelaporan keuangan, hingga tata cara pengambilan keputusan. Tindakan yang melanggar atau mengabaikan ketentuan ini dapat dinyatakan tidak sah secara internal.

2. Musyawarah Internal dan Rapat Organ Yayasan

Bendahara berhak meminta rapat resmi Pengurus untuk meminta penjelasan dan evaluasi. AD/ART menetapkan bahwa keputusan terkait keuangan harus melibatkan bendahara.

3. Melibatkan Pengawas

Jika tidak terselesaikan, Pengawas wajib turun tangan karena memiliki kewenangan evaluatif dan pengawasan atas jalannya kepengurusan.

4. Membawa Masalah ke Dewan Pembina

Dalam AD/ART, Pembina adalah organ tertinggi yang memiliki hak untuk menegur, mengevaluasi, hingga mengganti pengurus jika ditemukan pelanggaran prosedur.

5. Mediasi Pihak Ketiga

AD/ART memperbolehkan penggunaan mediator independen untuk mencegah konflik internal berlanjut menjadi sengketa hukum.

6. Konsultasi Hukum dan Upaya Litigasi

Jika pelanggaran menyebabkan kerugian atau penyimpangan serius, konsultasi dengan ahli hukum diperlukan untuk menentukan langkah hukum yang paling tepat.

7. Jalur Pengadilan sebagai Opsi Terakhir

Pengadilan Negeri berwenang memeriksa apakah telah terjadi pelanggaran AD/ART atau penyalahgunaan wewenang.

Dr. Suratno Pradotodiningrat SH., MH: Pengabaian Bendahara adalah Pelanggaran Serius AD/ART

Pakar hukum yayasan sekaligus praktisi senior, Dr. Suratno Pradotodiningrat SH., MH, menekankan bahwa setiap kegiatan keuangan dalam yayasan harus sesuai AD/ART dan dilaksanakan secara transparan serta diketahui seluruh organ yayasan.

Menurutnya, pengabaian peran bendahara tidak hanya melanggar tata kelola internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

“Bendahara adalah ujung tombak transparansi dan akuntabilitas keuangan yayasan. Mengabaikan tugas dan kewenangannya menciptakan celah serius bagi pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dana,” jelasnya, Sabtu (22/11).

Dr. Suratno menegaskan bahwa UU Yayasan secara normatif mengatur bahwa ketiga organ yayasan harus saling menjalankan fungsi pengawasan dan tidak boleh bekerja sepihak.

“Jika salah satu organ diabaikan, terutama bendahara, itu sudah masuk kategori maladministrasi internal dan jelas bertentangan dengan AD/ART,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa semua mekanisme penyelesaian sengketa harus ditempuh berdasarkan urutan yang berlaku.

“Rapat pengurus adalah forum pertama yang wajib dilakukan. Jika tidak ada penyelesaian, Pengawas harus turun tangan. Bila masih buntu, Pembina sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat mengevaluasi atau mengganti pengurus yang melanggar AD. Semua sudah diatur dalam undang-undang dan AD/ART,” ungkapnya.

Menurut Dr. Suratno, membawa persoalan ke ranah hukum memang sah, namun bukan langkah yang ideal jika masih ada jalur internal yang dapat ditempuh.

“Kalau sudah ada dugaan kerugian finansial, penyimpangan laporan, atau keputusan sepihak tanpa melibatkan bendahara, maka jalur hukum bisa ditempuh. Pengadilan Negeri dapat menilai apakah terjadi pelanggaran AD maupun penyalahgunaan wewenang. Tetapi upaya musyawarah internal harus tetap diutamakan,” tegasnya.

Ia menutup dengan menyoroti pentingnya kepatuhan pada AD/ART sebagai fondasi utama yayasan.

“Yayasan yang sehat adalah yayasan yang semua organnya bekerja sesuai porsi masing-masing. Mengabaikan satu organ saja, apalagi bendahara, akan berdampak jangka panjang terhadap stabilitas dan kepercayaan publik,” tutupnya.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa , Isworo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesaktian Pancasila

    Kepala Sekolah SMK 1 Trenggalek Ucapkan Hari Kesaktian Pancasila

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Bayu
    • visibility 49
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , Trenggalek – “Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025” Dengan semangat Pancasila, mari kita wujudkan generasi berkarakter, berprestasi, dan cinta tanah air.

  • Dalang Cilik Ki Fathan Assegaf dan Ki Tulus Raharjo Meriahkan Peringatan Bulan Suro di Desa Gledeg Karanganom Klaten

    Dalang Cilik Ki Fathan Assegaf dan Ki Tulus Raharjo Meriahkan Peringatan Bulan Suro di Desa Gledeg Karanganom Klaten

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 47
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, KLATEN – Peringatan bulan Suro di Desa Gledeg, Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, dimeriahkan dengan pagelaran wayang kulit yang dibawakan oleh dua dalang handal, yaitu Ki Fathan Assegaf Putra dan Ki Tulus Raharjo, S.S.N. Acara yang berlangsung pada 19 Juli 2025 ini juga diwarnai dengan ritual ngalap berkah Nyai Anjang Mas (Nyai Mulyo Lebda Jiwa), […]

  • Pasar Tempoe Doeloe, Destinasi Kuliner dan Budaya Kartasura Dibuka Kembali. (Foto : NewsTujuh)

    Wisata Kuliner Tradisional Kembali Hadir di Gunung Kunci

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 181
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , KARTASURA – Kabar gembira bagi pecinta kuliner dan budaya tradisional. Setelah lama vakum akibat pandemi, Pasar Tempoe Doeloe Gunung Kunci Kartasura akan kembali dibuka. Pasar ini berlokasi di kompleks situs Cagar Budaya Gunung Kunci, sebuah kawasan bersejarah yang menjadi ikon Kartasura. Pasar Tempoe Doeloe pernah menjadi salah satu destinasi wisata kuliner tradisional yang […]

  • Aliansi Madura Indonesia

    AMI Soroti Gagalnya Proyek Tebing Di Bojonegoro , DPC Madiun Raya Angkat Bicara

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 91
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , SURABAYA – Perkerjaan proyek pelindung tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari dan Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp40 miliar yang dibiayai dari anggaran negara itu dilaporkan mengalami kerusakan parah hanya beberapa minggu setelah dinyatakan rampung pada 12 Desember 2024. Menanggapi dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, […]

  • Kuasa Hukum

    Kuasa Hukum Minta Presiden Turun Tangan , Ayah Prada Lucky Diduga Dikriminalisasi Oknum TNI

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Kuasa Hukum Prada Lucky Namo Minta Presiden Turun Tangan, Dugaan Kriminalisasi Ayah Korban Menguat NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Kantor Hukum Rikha & Partners secara resmi mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto. Permohonan ini diajukan menyusul dugaan tindak kriminalisasi, intimidasi, dan tekanan terhadap Plda Chrestian Namo, ayah dari Almarhum Prada […]

  • Tak Lepas Meski Jabatan Telah Usai: Kesetiaan Kapten Windra Sanur Mengawal Jokowi Tuai Pujian

    Tak Lepas Meski Jabatan Telah Usai: Kesetiaan Kapten Windra Sanur Mengawal Jokowi Tuai Pujian

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 156
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com ,SOLO – Kesetiaan seorang prajurit kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, nama Kapten Infanteri Windra Sanur mencuri perhatian setelah video dirinya tetap mengawal Joko Widodo, meski sang presiden telah lengser dari jabatannya, viral di media sosial. Windra, yang merupakan mantan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), terlihat masih setia menjaga keamanan Jokowi dalam berbagai kegiatan pasca-presidensi. […]

error: Content is protected !!
expand_less