Kasus PT Bernofarm Sidoarjo Memanas, Warga Pertanyakan Kinerja Penyidik soal Dugaan Manipulasi SHM dan IMB
- account_circle Naw
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Warga Sidoarjo menyuarakan tuntutan transparansi kasus dugaan manipulasi SHM dan IMB PT Bernofarm. (Foto : Doc, NewsTujuh)
Kasus PT Bernofarm Sidoarjo memanas. Warga pertanyakan kinerja penyidik atas dugaan manipulasi SHM, IMB, dan pelanggaran sempadan sungai.
NEWSTUJUH.COM, SIDOARJO — Kasus dugaan penyerobotan dan alih fungsi tanah sempadan saluran air serta manipulasi data penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) oleh PT Bernofarm di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memanas.
Setelah laporan berjalan lebih dari 1,5 tahun tanpa kepastian hukum, pelapor sekaligus warga Desa Karangbong, Imam Syafi’i, secara terbuka mempertanyakan profesionalisme penyelidik Unit Tipidter Idik II Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim, yang dinilai justru berupaya melemahkan laporan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, serta transparansi penegakan hukum terhadap korporasi besar.
Kasus bermula dari laporan resmi Imam Syafi’i pada Mei 2024, terkait dugaan pelanggaran garis sempadan saluran air dan manipulasi data administrasi pertanahan oleh PT Bernofarm. Bangunan perusahaan diduga berdiri di atas area yang seharusnya menjadi zona lindung publik.
Namun hingga akhir 2025, belum ada kejelasan hukum yang signifikan. Hal ini menimbulkan kekecewaan sekaligus kecurigaan warga terhadap lambannya proses penyelidikan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 Oktober 2025, penyelidik menyebut telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk dinas terkait dan manajemen perusahaan.
Penyelidik IPTU Deckha Rian Embar Y. dan BRIPDA Dany Bramaswara Y.S. juga mencantumkan rencana tindak lanjut berupa permintaan keterangan ke BPN Kabupaten Sidoarjo terkait status HGB PT Bernofarm.
Namun, menurut pelapor, langkah tersebut belum juga direalisasikan hingga berbulan-bulan kemudian.
Titik ketegangan muncul saat penyelidik meminta pelapor menunjukkan dokumen yang diduga dimanipulasi, seperti SHM dan IMB/PBG.
Imam Syafi’i menilai permintaan tersebut keliru secara hukum dan bertentangan dengan prinsip KUHAP.
“Tugas pelapor adalah menyampaikan informasi dan bukti awal. Tugas mencari, membandingkan, dan membuktikan manipulasi dokumen adalah kewenangan penyidik, bukan warga,” tegasnya.
Ia menyebut permintaan tersebut sebagai indikasi upaya melemahkan laporan masyarakat, bukan memperkuat penyelidikan.
Pelapor juga menyoroti bahwa dugaan pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan menyangkut:
Alih fungsi sempadan saluran air
Pelanggaran tata ruang
Potensi kerugian lingkungan dan kepentingan publik
Ia menegaskan bahwa kepemilikan HGB tidak otomatis menghapus kewajiban hukum perusahaan untuk mematuhi aturan lingkungan dan tata ruang.
Kasus ini juga disorot karena Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo sempat tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga memperkuat kesan lemahnya koordinasi dan komitmen penegakan hukum.
Situasi tersebut memicu pertanyaan publik:
apakah kasus ini murni persoalan teknis, atau ada faktor lain yang membuat penanganannya berlarut-larut?
Sebagai bentuk perlawanan sipil, Imam Syafi’i telah mengirimkan surat tanggapan resmi pada 14 Desember 2025, mendesak penyelidik segera:
Berkoordinasi dengan BPN Sidoarjo
Melakukan gelar perkara secara profesional
Bekerja sesuai prinsip Presisi Polri: cepat, transparan, dan akuntabel
Warga juga mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan mengawasi dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, PT Bernofarm maupun Unit Tipidter Idik II Satreskrim Polresta Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan lambannya penyelidikan dan dugaan pelemahan laporan warga.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk membuka tabir kebenaran kasus yang telah berlarut-larut ini.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar