Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Wajib Tahu , 1,3 Juta Ha Lahan Perhutani Dialihkan Negara ke Rakyat Gratis

Wajib Tahu , 1,3 Juta Ha Lahan Perhutani Dialihkan Negara ke Rakyat Gratis

  • account_circle Naw
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • comment 0 komentar

Pemerintah berikan 1,3 juta ha lahan Perhutani untuk masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Simak syarat IPHPS, biaya izin, dan cara mengurusnya.

NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Pemerintah memberikan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara mandiri. Sebanyak 1,3 juta hektare lahan yang sebelumnya dikelola Perum Perhutani kini dialihkan kepada rakyat melalui skema Perhutanan Sosial. Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023.

Transformasi tersebut mengubah skema lama berupa IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) dan Kulin KK (Kemitraan Kehutanan) menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPPS).

Akses legal ini diberikan kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan di Pulau Jawa, khususnya melalui skema:

Hutan Desa

Hutan Kemasyarakatan

Hutan Tanaman Rakyat

Menurut Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, pelaksanaan transformasi dilakukan oleh tim teknis yang menilai kelayakan setiap mitra melalui lembaga masyarakat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pemerintah dalam mengecilkan konsesi Perhutani dari:

2,4 juta ha → 1,3 juta ha

1,1 juta ha sisanya menjadi kawasan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) yang dikelola masyarakat

Sebelumnya banyak masyarakat menggarap lahan hutan tanpa izin. Melalui Perhutanan Sosial, aktivitas itu kini dilegalkan melalui LMDH atau kelompok tani hutan.

Walaupun kerja sama dilakukan dengan Perhutani, izin Kulin KK tetap diterbitkan oleh Menteri LHK. Kini melalui KHDPK, pemegang izin bisa mandiri mengelola potensi hutan di wilayahnya.

Hingga pertengahan 2022, realisasi izin telah mencapai:

Kulin KK: 220.566 ha (458 kelompok)

IPHPS: 35.008 ha (95 kelompok)

Cara Mengurus IPHPS Melalui OSS RBA

Berikut prosedur resmi untuk mengurus izin perhutanan sosial:

1️⃣ Pendaftaran Awal

Mendaftar pada sistem OSS RBA

Mengisi data usaha pemanfaatan hutan (KBLI sesuai aktivitas)

Mengunggah dokumen komitmen & persyaratan teknis

2️⃣ Verifikasi & Pemenuhan Komitmen

Verifikasi administrasi & teknis

Jika lolos, terbit Surat Persetujuan Komitmen PBPH

Menyelesaikan batas koordinat area & dokumen lingkungan

3️⃣ Pembayaran Iuran & Penerbitan Izin

Terbit Peta Areal Kerja dan Surat Perintah Pembayaran (SPP)

Membayar iuran IPBPH

Terbit PPPS atas nama Menteri LHK

Durasi & Evaluasi Izin Perhutanan Sosial

Jangka waktu: 35 tahun (bisa diperpanjang)

Evaluasi: setiap 5 tahun

Lahan Perhutani

Alur ijin usaha pemanfaatan kehutanan masyarakat (Foto : Istimewa)

Besaran IPBPH Kehutanan ditentukan berdasarkan:

Jenis pemanfaatan

Volume hasil & luas area

Ketentuan tarif PNBP kehutanan

Tarif per hektare per tahun (contoh ringkas):

Tutupan Lahan Luas 1–100.000 ha >175.001 ha

Tinggi Rp 5.000 Rp 10.000

Sedang Rp 2.500 Rp 5.000

Rendah Rp 1.000 Rp 2.000

Kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan pengelolaan sumber daya hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan. Perhutanan Sosial menjadi tonggak penting agar hutan tetap lestari namun juga memberikan manfaat ekonomi bagi rakyat.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Raperda Disepakati, Atur Alkohol hingga Sampah. (Foto : Istimewa)

    DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati Empat Rancangan Perda Baru

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Zack
    • visibility 61
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun bersama Pemerintah Kota Madiun menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Madiun, Jumat (19/9/2025). Kesepakatan ini menjadi langkah awal penetapan peraturan daerah (perda) yang mengatur berbagai sektor, mulai dari pengendalian minuman beralkohol hingga kerja sama daerah. Rapat penting tersebut […]

  • Ilustrasi Wakil Ketua LP3M, Kurniawan Adi, memberikan keterangan terkait gugatan pembebasan bersyarat Setya Novanto. (Foto : Naw, NewsTujuh)

    LP3M Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 71
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM  |   JAKARTA  — Lembaga Pengawasan, Pengkajian, dan Pengembangan Masyarakat (LP3M) resmi menggugat keputusan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP tersebut pada Agustus 2024. Riwayat […]

  • Jalan desa poros penghubung yang rusak

    Bertahun-Tahun Rusak, Jalan Poros Mrayan–Bonkandang di Ngrayun Tak Kunjung Diperbaiki : Warga Ponorogo Kecewa

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 182
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , PONOROGO – Kerusakan jalan poros penghubung Desa Mrayan dan Bonkandang di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, kian memprihatinkan. Meski telah bertahun-tahun dikeluhkan warga, hingga kini belum ada tanda-tanda perbaikan dari pemerintah daerah. Kondisi ini memicu keresahan sekaligus kekecewaan mendalam masyarakat yang setiap hari bergantung pada jalur tersebut. “Jalan ini bukan tanggung jawab desa. Ini milik […]

  • Wali Kota Madiun Maidi memberikan sambutan dalam acara Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2025 di Kecamatan Manguharjo. (Foto : Dok, NewsTujuh)

    Warga Manguharjo Antusias Ikuti Penyuluhan Hukum Terpadu 2025 di Kota Madiun

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle HER
    • visibility 28
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM  |  MADIUN  — Ratusan warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, antusias mengikuti Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2025 yang digelar di Aula Gedung Asrama Haji, Jalan Ring Road Barat, Kelurahan Ngegong, pada Kamis (6/11/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 08.50 hingga 11.45 WIB ini diikuti oleh sekitar 220 peserta, terdiri dari ketua RT/RW, pelaku UMKM, Bhabinkamtibmas, serta […]

  • Mobil travel jenis Toyota Innova bertabrakan dengan mobil pick up jenis suzuki carry yang mengakibatkan empat orang alami luka luka (Foto : Teguh,NewsTujuh)

    Tabrakan Dua Kendaraan di Simpang Empat Pematang Reba, Empat Orang Luka-Luka 

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 55
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , RIAU – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Insiden nahas tersebut terjadi di simpang empat Pematang Reba, tepatnya di persimpangan antara Jalan Pematang Reba – Rengat dan Jalan Seminai – Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa ini melibatkan dua […]

  • Kuasa hukum Yayasan Borcess, Lyckhen Dalil, memberikan keterangan pers usai sidang. (Foto : Haerudhin, NewsTujuh)

    Sidang Perdata Pengadilan Negeri Bogor Semakin Memanas

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle HAERUDHIN
    • visibility 51
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM  |  KOTA BOGOR  –  Sidang Perkara Perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara CV. Sofia Konveksi (sebagai penggugat) dengan pendiri Yayasan Borcess (sebagai tergugat) kali ke 8 semakin seru dan terkuak dengan hadirnya dua saksi kunci dari pihak tergugat. Dihadirkannya dua saksi kunci ini dinilai berpotensi mengubah arah perkara dan membuktikan ketidak bersalahan tergugat, sidang berlanjut di […]

error: Content is protected !!
expand_less