BeritaEkonomi Bisnis

Rakyat Tidak Wajib Bayar Pajak, Berikut Penjelasannya

324
×

Rakyat Tidak Wajib Bayar Pajak, Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
pajak
Anderson Steven (Foto: Hasil tangkapan layar)

NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Tidak semua masyarakat yang memiliki penghasilan otomatis harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Dalam kondisi tertentu, wajib pajak bisa memiliki PPh terutang nihil karena penghasilannya masih berada di bawah batas yang ditetapkan atau usaha yang dijalankan mengalami kerugian.

Penjelasan mengenai kondisi masyarakat yang tidak memiliki kewajiban membayar PPh turut disampaikan Anderson Steven melalui kanal YouTube pribadinya, @ANDRSONNSTEVEN. Ia membahas sejumlah kriteria yang membuat seseorang tidak memiliki Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan.

Salah satunya adalah pelaku usaha orang pribadi dengan peredaran bruto atau omzet usaha hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas pajak tersebut tetap diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.

PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam aturan tersebut, pemerintah mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen, sementara omzet wajib pajak orang pribadi hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas PPh nihil.

Kedua, karyawan atau wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk status tidak kawin tanpa tanggungan atau TK/0, batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.

Baca juga : 

Harun Klarifikasi Isu Bursa Wabup Ponorogo

Besaran PTKP juga menyesuaikan status wajib pajak, yakni K/0 sebesar Rp58,5 juta, K/1 Rp63 juta, K/2 Rp67,5 juta dan K/3 atau maksimal tiga tanggungan sebesar Rp72 juta per tahun.

Kriteria berikutnya adalah pelaku usaha atau perusahaan yang mengalami kerugian. Jika hasil penghitungan fiskal menunjukkan kerugian, PPh yang terutang dapat bernilai nihil karena tidak terdapat laba yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Selain itu, seseorang yang tidak memiliki pekerjaan, usaha maupun sumber penghasilan pada prinsipnya tidak memiliki PPh atas penghasilan yang harus dibayarkan. Anderson Steven melalui kanal YouTube @ANDRSONNSTEVEN menjelaskan, masyarakat perlu memahami kondisi dan kategori perpajakan masing-masing.

“Jadi, tidak semua orang harus membayar pajak. Ada kriteria tertentu yang memang membuat seseorang tidak memiliki pajak penghasilan yang harus dibayarkan,” ujar Anderson Steven dikutip Newstujuh, Senin (07/09/2026).

Karena itu, masyarakat perlu memahami status dan ketentuan perpajakan sesuai kondisi masing-masing. Pemahaman mengenai PP Nomor 20 Tahun 2026, PTKP, omzet usaha hingga kondisi merugi penting agar wajib pajak dapat memenuhi hak dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *