BeritaHukum

Babak Baru, Polres Madiun Kota dan Jatanras Polda Jatim Ungkap Misteri Hilangnya Ibu dan Anak

352
×

Babak Baru, Polres Madiun Kota dan Jatanras Polda Jatim Ungkap Misteri Hilangnya Ibu dan Anak

Sebarkan artikel ini
Polres Madiun Kota
Suasana rumah terduga pelaku di Jalan Doho Gg Tentrem Kota Madiun yang diberi garis Polisi (Foto: Newstujuh.com)

Polres Madiun Kota bersama Jatanras Polda Jatim menangkap terduga pelaku kasus hilangnya Dini Hardiyanti dan putranya.

NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Misteri hilangnya Dini Hardiyanti (30), perempuan asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama putranya yang masih berusia empat tahun, AGF, memasuki babak baru. Tim gabungan Jatanras Polda Jawa Timur dan Polres Madiun Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial Dwi Bagus Martono (DBM), yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama membenarkan penangkapan terduga pelaku. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang menimpa ibu dan anak tersebut.

“Masih pendalaman, Mas. Baru tertangkap terduganya,” jelas Rizki saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026)

DBM diketahui merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara itu, Dini berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dini diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan terduga pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Dini dan putranya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Informasi mengenai hilangnya kedua korban sempat menyebar luas di media sosial, termasuk melalui unggahan akun Threads @jehannaz9f. Dalam unggahan tersebut, disampaikan informasi mengenai hilangnya ibu dan anak yang diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga.

Penyelidikan selanjutnya mengarah pada dugaan tindak pidana yang kini ditangani aparat kepolisian bersama tim Jatanras Polda Jatim.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, turut membenarkan adanya penanganan kasus dugaan pembunuhan tersebut. Penyidik menelusuri keberadaan kedua korban, termasuk melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV di sebuah hotel di Kota Madiun.

Berdasarkan informasi awal yang beredar, peristiwa tersebut diduga terjadi di Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Saat itu, DBM, Dini, dan AGF disebut berada di dalam satu kamar. Informasi awal menyebutkan adanya dugaan pertengkaran antara DBM dan Dini sebelum terjadinya tindak kekerasan. Namun, kronologi lengkap kejadian, termasuk dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam kematian kedua korban, masih memerlukan konfirmasi resmi dari penyidik.

Selain menelusuri lokasi terakhir korban terlihat, penyidik juga mendalami dugaan pembunuhan terhadap Dini dan AGF. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan tindakan lanjutan terhadap kedua korban setelah mereka tidak lagi diketahui keberadaannya.

Informasi tersebut juga memuat dugaan penggunaan peralatan tertentu serta upaya menghilangkan jejak. Meski demikian, rincian mengenai dugaan mutilasi, pembakaran, dan pembuangan jasad ke aliran Sungai Bengawan Madiun harus dipastikan melalui hasil penyidikan dan keterangan resmi kepolisian.

Hingga berita ini disusun, Kapolres Madiun Kota belum membeberkan secara terperinci kronologi kasus tersebut. Penangkapan DBM menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap nasib Dini dan putranya.

Penanganan kasus ini turut mengingatkan publik pada kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasanah yang terungkap pada 2025. Dalam perkara tersebut, korban dibunuh oleh Rohmad Tri Hartanto alias Antok. Meski sama-sama menjadi perhatian masyarakat karena dugaan kekerasan berat, kedua perkara tersebut merupakan kasus berbeda dan harus ditangani berdasarkan bukti masing-masing.

Kini, masyarakat menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari Jatanras Polda Jatim bersama Polres Madiun Kota untuk mendapatkan kejelasan mengenai hilangnya Dini Hardiyanti dan putranya. Penangkapan terduga pelaku diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta secara utuh serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *