Kasus ibu dan anak di Madiun mengungkap dugaan pembunuhan oleh DBM. Polisi mendalami motif dan mencari barang bukti terkait jasad korban.
NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap DBM, terduga pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial DH (30) dan anaknya, AG (4). Penangkapan dilakukan di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026), setelah terduga pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
Setelah diamankan, DBM menjalani pemeriksaan awal oleh penyidkasus ik sebelum dibawa ke Mapolda Jawa Timur pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat tiba di Mapolda Jatim, DBM terlihat mengenakan kaus biru muda dan celana pendek berwarna krem. Kedua tangannya dalam kondisi terborgol ketika turun dari mobil Toyota Hiace yang membawanya. Ia tampak menunduk dan tidak memberikan tanggapan saat awak media mengajukan sejumlah pertanyaan.
Petugas kemudian membawa DBM masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk kepentingan penyidikan.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut DBM diamankan di wilayah Kota Jombang pada Minggu malam.
“Di wilayah Jombang Kota (lokasi penangkapan), tadi malam ya,” kata Jumhur kepada awak media di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).
DBM diduga terlibat dalam kematian DH dan AG yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Kedua korban diketahui terakhir terdeteksi pada September 2026, sebelum keluarga melaporkan kehilangan mereka ke Polres Madiun pada 20 September 2026.
Dalam proses pencarian, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian mengarahkan penyelidikan pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Jumhur mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan DBM, termasuk dugaan cara pelaksanaan kejahatan, lokasi persembunyian, serta upaya membuang barang atau sisa-sisa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Hari ini kita interogasi sebentar, kita kembangkan pengakuan-pengakuan tersangka terkait persembunyiannya, terkait eksekusinya, terkait pembuangannya,” ujar Jumhur
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penyelidikan, DBM diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban di pekarangan belakang rumahnya di Kota Madiun. Sisa jasad tersebut kemudian diduga dimasukkan ke mesin penggilingan daging untuk menghancurkannya sebelum dibuang.
Polisi juga mengungkap dugaan bahwa peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran antara DBM dan DH di sebuah hotel di Kota Madiun. Dalam dugaan rangkaian kejadian itu, DH disebut dicekik di kamar hotel, sedangkan AG berada di dalam mobil.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Petugas juga masih melakukan pencarian terhadap sisa-sisa tulang kedua korban untuk melengkapi barang bukti dan memperkuat proses penyidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, DBM merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara DH diketahui berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keduanya disebut tinggal bersama di Madiun setelah menjalani pernikahan siri. Terputusnya komunikasi dengan DH dan anaknya membuat keluarga merasa khawatir hingga melaporkan kehilangan tersebut kepada kepolisian.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua kendaraan yang disebut berkaitan dengan penyelidikan, yakni mobil Mitsubishi Pajero dan Suzuki Karimun.
Penyidik Polda Jatim masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian, memastikan motif, menemukan barang bukti yang belum ditemukan, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.













