NEWSTUJUH.COM, MADIUN β Seorang warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur, bernama Warsiti (50), melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor ke Polsek Taman, Polres Madiun Kota. Kendaraan miliknya diduga dibawa kabur oleh seorang pria berinisial Prawiro Utomo (PU) setelah meminta izin meminjam motor dengan alasan hendak membantu kepulangan suami korban dari rumah sakit.
Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Darmayu, Kota Madiun, pada Selasa (8/9/2026). Korban yang merupakan warga Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, saat itu sedang mendampingi suaminya, Adrian Yudi Prayoga, yang menjalani perawatan medis.
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengaduan, kejadian bermula ketika PU menghubungi Warsiti dan menyampaikan keinginannya untuk menjenguk suami korban. Pelaku diketahui merupakan pelanggan sate tahu yang dijual oleh suami korban, sehingga kedatangannya tidak menimbulkan kecurigaan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, PU mendatangi rumah sakit. Saat bertemu korban di depan apotek, pria tersebut kemudian meminta kunci sepeda motor dengan alasan hendak mengambil mobil untuk membantu membawa suami korban pulang.
Korban yang merasa telah mengenal pelaku akhirnya mempercayai perkataannya. Kunci kontak beserta sepeda motor Honda berwarna hitam bernomor polisi AE 2862 GC yang terparkir di area belakang RSU Darmayu pun diserahkan kepada PU.
Namun, kendaraan tersebut justru tidak kunjung dikembalikan. Korban mengaku baru menyadari dirinya diduga menjadi korban penipuan setelah komunikasi dengan pelaku terputus.
Warsiti mengungkapkan bahwa dirinya tidak menaruh kecurigaan karena PU merupakan pelanggan sate tahu milik suaminya. Selain itu, alasan pelaku yang ingin membantu mencarikan kendaraan untuk kepulangan suaminya membuat korban bersedia menyerahkan kunci motor.
Menurut korban, sempat ada komunikasi lanjutan melalui WhatsApp. Namun, tidak lama kemudian nomor teleponnya tidak lagi dapat digunakan untuk menghubungi pelaku karena diduga telah diblokir.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Taman, Polres Madiun Kota, pada Rabu (9/9/2026). Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STP/59/IX/RES.1.11/2026/Unitreskrim.
Akibat kejadian tersebut, Warsiti memperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp17,8 juta, sesuai nilai kendaraan yang dibawanya.
Sementara itu, Kapolsek Taman, Polres Madiun Kota, AKP Yulis Hary Rahmanto Maliki, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya masih meminta informasi kepada penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
βIni perkara penggelapan ya, Mas. Mohon waktu,β ujarnya singkat.
Hingga berita ini disusun, sepeda motor milik korban disebut belum kembali. Perkembangan penanganan laporan tersebut masih dinantikan, termasuk upaya kepolisian dalam menelusuri keberadaan kendaraan dan mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tetap berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal. Kepercayaan yang diberikan kepada seseorang sebaiknya tetap disertai kewaspadaan untuk menghindari kerugian serupa.













