BeritaHukum

Investasi Rp5 Miliar, Salim Soroti Aliran Dana Agustin Widyawati

23
×

Investasi Rp5 Miliar, Salim Soroti Aliran Dana Agustin Widyawati

Sebarkan artikel ini
Agustin Widyawati
Agustin Widyawati dalam perkara investasi senilai Rp5 miliar (Foto: Newstujuh.com)

Kasus investasi Rp5 miliar di Surabaya kembali disorot Salim Himawan Saputra. Ia mempertanyakan aliran dana, pemasaran produk, dan dugaan TPPU.

NEWSTUJUH.COM, SURABAYA – Putusan pidana terhadap Agustin Widyawati dalam perkara investasi senilai Rp5 miliar masih menyisakan sejumlah pertanyaan dari Salim Himawan Saputra selaku pelapor. Ia menyoroti aliran dana investor, proses pemasaran produk investasi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Salim menilai penanganan perkara investasi perlu menelusuri secara menyeluruh proses penawaran produk kepada nasabah, termasuk informasi mengenai risiko, mekanisme penempatan dana, dan ketentuan pengembalian investasi. Ia juga mempertanyakan tanggung jawab tenaga pemasaran yang terlibat dalam menawarkan produk kepada calon investor.

Menurut Salim, Agustin memiliki pengalaman memimpin tim pemasaran sejumlah produk investasi. Ia mengaitkan aktivitas pemasaran tersebut dengan Kresna Life, Kresna Investment, dan PT Mahkota Propertindo. Meski demikian, posisi Agustin serta hubungan profesionalnya dengan masing-masing entitas perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan keterangan pihak terkait.

“Persoalannya bukan hanya perusahaan investasi, tetapi juga bagaimana produk itu ditawarkan kepada masyarakat,” ujar Salim.

Ia berpendapat, calon investor semestinya memperoleh informasi yang jelas mengenai jenis produk, potensi keuntungan, risiko kerugian, serta mekanisme transaksi sebelum memutuskan menempatkan dana. Salim menduga terdapat perbedaan antara pemahaman nasabah terhadap produk yang ditawarkan dan bentuk transaksi yang sebenarnya dilakukan.

Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen penawaran, perjanjian investasi, komunikasi pemasaran, dan catatan transaksi. Keterlibatan seseorang dalam kegiatan pemasaran tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Tanggung jawab hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan perbuatan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkembangan perkara, Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 September 2026 menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Agustin Widyawati dan dua tahun enam bulan kepada Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Keduanya disebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Perkara tersebut berkaitan dengan penempatan dana oleh Salim pada 2019. Berdasarkan informasi persidangan yang diberitakan sebelumnya, dana disetorkan dalam tiga tahap, yakni Rp1,5 miliar pada Januari, Rp500 juta pada Februari, dan Rp3 miliar pada Maret. Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp5 miliar.

Masalah muncul ketika Salim mengaku mengalami kesulitan menarik kembali dana pokok investasinya. Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai karakteristik produk yang ditawarkan, mekanisme transaksi, serta kewajiban pengembalian dana kepada investor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *