NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proposal kegiatan Program Kelompok Masyarakat (POKMAS) mencuat di Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun. Sejumlah Ketua RT disebut diminta membayar uang saat proses pembuatan proposal kegiatan tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, permintaan uang itu diduga berkaitan dengan bantuan penyusunan proposal POKMAS di lingkungan kelurahan. Besaran yang disebutkan salah satu sumber mencapai sekitar Rp100 ribu untuk setiap proposal, meski jumlah tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Dugaan serupa disebut terjadi di sejumlah RT di Kelurahan Nambangan Kidul. Beberapa wilayah RT yang disebut dalam informasi tersebut antara lain RT 01 dan RT 24, serta sejumlah RT lainnya.
Praktik tersebut kemudian menjadi perhatian karena pihak yang disebut dalam informasi merupakan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang masih aktif. Posisi LPMK dinilai memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
Baca juga :
Run Icon Run Meriahkan Haornas 2026 di Kota Madiun
Salah seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut mempertanyakan dasar permintaan uang dalam proses penyusunan proposal POKMAS. Sumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Kami mempertanyakan dasar permintaan uang tersebut. Kalau memang untuk membantu membuat proposal, apakah ada aturan yang membolehkan Ketua LPMK menerima Rp100 ribu atau bahkan lebih dari setiap proposal?” ujar sumber tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (12/09/2026).
Meski demikian, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut belum dapat dipastikan sebagai pungutan pribadi. Masih diperlukan klarifikasi untuk mengetahui apakah pembayaran tersebut merupakan biaya jasa penyusunan proposal, kesepakatan antar pihak, atau memiliki dasar aturan tertentu.
Karena itu, pihak yang disebut dalam informasi tersebut perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka. Klarifikasi diperlukan, terutama terkait mekanisme penyusunan RAB proposal POKMAS, dasar permintaan pembayaran, besaran uang yang diminta, serta penggunaan dana apabila memang terdapat pembayaran.
Transparansi menjadi penting dalam pelaksanaan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Kejelasan mengenai mekanisme pembiayaan penyusunan proposal juga diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Apabila nantinya ditemukan adanya pembayaran yang tidak memiliki dasar aturan, masyarakat dapat meminta pihak berwenang melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila permintaan pembayaran tersebut memiliki dasar kesepakatan atau ketentuan yang sah, penjelasan dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.













Respon (1)