NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Buku berjudul Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam menjadi perhatian publik setelah sejumlah nama tokoh agama yang tercantum sebagai kontributor ramai diperbincangkan di media sosial.
Polemik mencuat setelah Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi dan pihak keluarga KH Muhammad Abdurrahman Kautsar atau Gus Kautsar menyatakan tidak pernah mengirimkan tulisan maupun memberikan izin atas pencantuman nama mereka sebagai penulis dalam buku tersebut.
Persoalan ini pun mendapat perhatian dari kalangan hukum. LBH NU Madiun melalui Suryajiyoso, S.H., M.H., yang juga berprofesi sebagai dosen dan advokat, menilai persoalan pencantuman nama seseorang dalam sebuah karya tulis perlu dilihat secara serius, terutama apabila pihak yang namanya dicantumkan merasa tidak pernah memberikan tulisan maupun persetujuan.
Baca juga : Jejak Karier AKBP Rizki, Tinombala, Bareskrim hingga Pimpin Polres Madiun Kota
Menurut Suryajiyoso, dalam dunia penerbitan dan karya intelektual, pencantuman nama seseorang sebagai penulis bukan persoalan sederhana. Ada aspek etika, hak moral, hak kekayaan intelektual hingga kemungkinan konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan.
“Apabila benar seseorang dicantumkan sebagai penulis atau kontributor tanpa pernah memberikan karya maupun persetujuan, tentu persoalan ini harus diklarifikasi secara terbuka. Tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan akibat penggunaan nama dalam sebuah karya publikasi,” ujar Suryajiyoso, Selasa (08/09/2026).
Ia menambahkan, setiap pihak yang terlibat dalam proses penerbitan memiliki tanggung jawab untuk memastikan keaslian karya serta kejelasan atribusi kepada penulis atau kontributor.
“Perlu ditelusuri bagaimana mekanisme editorialnya, dari mana naskah diperoleh, siapa yang menyerahkan, dan apakah terdapat komunikasi atau persetujuan dari pihak yang namanya dicantumkan. Semua itu penting untuk menjernihkan persoalan,” tegas dosen dan advokat tersebut.
Buku Islam ala Prabowo sendiri membahas kehidupan Presiden Prabowo Subianto dari perspektif nilai-nilai Islam, mulai kehidupan pribadi, perjalanan karier militer hingga kepemimpinannya sebagai kepala negara. Buku setebal sekitar 346 halaman itu mencantumkan Abdur Rahim Hasan, Rikal Dikri, dan Mush’ab Muqoddas sebagai penulis serta diterbitkan oleh Atmosphere Publishing House.
Buku tersebut pertama kali diluncurkan pada Selasa, 26 Agustus 2025, dalam rangkaian Rakornas BAZNAS 2025 di Jakarta. Penulisannya disebut diinisiasi Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar.

TGB Bantah Pernah Kirim Tulisan
Perbincangan mengenai buku itu berkembang setelah publik menemukan nama TGB Muhammad Zainul Majdi tercantum dalam salah satu bagian buku.
Pada halaman 241 terdapat tulisan berjudul “Visi Keislaman Prabowo Subianto: Moderasi, Keadilan dan Pembaharuan Dialektika Keagamaan” yang mencantumkan nama TGB.
Namun, ketika ditanya mengenai keterlibatannya dalam buku tersebut, TGB memberikan bantahan melalui media sosial.
“Saya tidak pernah kirim tulisan,” demikian jawaban TGB ketika mendapat pertanyaan dari warganet mengenai kontribusinya dalam buku tersebut.
Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai proses pencantuman nama TGB sebagai penulis apabila yang bersangkutan menyatakan tidak pernah mengirimkan naskah.
Nama Gus Kautsar Juga Dipersoalkan
Persoalan serupa juga muncul terkait nama KH Muhammad Abdurrahman Kautsar atau Gus Kautsar. Dalam buku tersebut, namanya tercantum pada halaman 318 sebagai penulis tulisan berjudul “Dukungan Pesantren untuk Presiden Prabowo Subianto.”
Keberatan atas pencantuman nama tersebut disampaikan oleh istri Gus Kautsar, Ning Jazilah Annahdliyah, melalui media sosial. Ia mempertanyakan penggunaan nama suaminya dan menegaskan bahwa Gus Kautsar tidak pernah menulis materi sebagaimana tercantum dalam buku tersebut serta tidak memberikan izin atas penggunaan namanya.
Suryajiyoso menilai, klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat menjadi langkah penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Menurutnya, transparansi perlu dikedepankan untuk mengetahui secara utuh duduk perkara, termasuk proses pengumpulan naskah hingga akhirnya sebuah tulisan dapat dimuat dan nama seseorang dicantumkan sebagai penulis.
“Semua pihak tentu harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan. Prinsipnya, persoalan seperti ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada. Jangan sampai muncul kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan klarifikasi,” katanya.
Polemik buku Islam ala Prabowo kini tidak lagi semata berkaitan dengan isi dan gagasan yang diangkat. Perhatian publik berkembang pada proses editorial, atribusi kepenulisan, komunikasi dengan pihak yang namanya dicantumkan, hingga mekanisme persetujuan dalam penerbitan sebuah karya.
Publik pun menunggu penjelasan dari pihak penerbit maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan buku tersebut guna memberikan kejelasan atas bantahan yang disampaikan TGB dan keluarga Gus Kautsar.











