Gawat! Tren Baru Konsumsi Narkoba Lewat Vape Pods
- account_circle Naw
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025
- comment 0 komentar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, 29/10/2025. (Foto : Naw, NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM | JAKARTA – Tren baru penggunaan narkoba di Indonesia kini tengah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Munculnya modus penyalahgunaan narkoba melalui pods atau vape dinilai sangat berbahaya, terlebih karena belum memiliki payung hukum yang jelas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fenomena ini saat acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, sejumlah senyawa berbahaya seperti Etomidate dan Ketamine kini disalahgunakan dengan cara yang berbeda dari biasanya.
Narkoba Dihisap Lewat Vape, Belum Bisa Dipidana
Kapolri menjelaskan bahwa Etomidate dicampur dengan liquid vape, kemudian dihisap menggunakan pods seperti rokok elektrik. Sementara Ketamine dikonsumsi dengan cara dihirup melalui hidung (snorting).
Kedua cara konsumsi ini menjadi tren baru di kalangan pengguna narkoba modern yang ingin menghindari deteksi hukum.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” tegas Kapolri Listyo Sigit.
Hal ini menunjukkan adanya celah hukum dalam regulasi narkotika di Indonesia yang harus segera diantisipasi, agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Polri dan Kemenkes Cari Terobosan Hukum
Sebagai langkah konkret, Kapolri memastikan Polri tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Kerja sama ini bertujuan untuk menyusun dasar hukum dan klasifikasi baru bagi dua senyawa berbahaya tersebut.
“Kami sedang mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate. Nantinya akan dimasukkan dalam revisi UU Narkotika atau dalam jangka pendek dimuat pada Lampiran Permenkes,” ujar Kapolri.
Langkah Hukum Diperkuat, Pengguna Bisa Dipidana
Dengan adanya aturan baru, Kapolri berharap penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Etomidate dan Ketamine bisa segera diterapkan.
Selain untuk memberi efek jera, langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba dalam bentuk baru.
“Diharapkan ke depan, penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” pungkas Kapolri.
Bahaya Tren Narkoba Modern
Fenomena penyalahgunaan narkoba lewat vape menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Modus seperti ini sulit terdeteksi karena bentuknya menyerupai liquid rokok elektrik biasa, padahal di dalamnya terdapat zat anestesi kuat yang berbahaya bagi tubuh.
Pemerintah diharapkan segera menutup celah hukum agar tren serupa tidak semakin meluas di kalangan anak muda.
- Penulis: Naw
- Editor: Narulata



Saat ini belum ada komentar