Kuasa Hukum Prada Lucky Namo Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
- account_circle Naw
- calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
- comment 0 komentar

Kuasa hukum Pelda Christian Namo Advokat Rikha Permatasari SH.,MH (Foto : NewsTujuh)
Kuasa hukum keluarga Prada Lucky Namo, Advokat Rikha Permatasari, melaporkan dugaan tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik terhadap ayah almarhum. Laporan mencakup dugaan fitnah, serangan digital, dan penyebaran informasi bohong.
NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Kuasa Hukum Resmi keluarga Almarhum Prada Lucky Namo, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana ITE yang menyerang nama baik ayah almarhum, Pelda Chrestian Namo, Sabtu (29/11/2025).
Laporan tersebut diajukan setelah beredar unggahan pada sebuah grup Facebook yang memuat tuduhan tidak berdasar, bersifat fitnah, dan dinilai sebagai serangan digital terhadap kehormatan keluarga korban. Unggahan itu dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan menyudutkan seorang prajurit TNI aktif yang tengah berduka atas kepergian putranya.
Kuasa hukum mengajukan laporan berdasarkan sejumlah pasal yang dianggap relevan, antara lain:
Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE
terkait tindak penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
apabila ditemukan unsur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Pasal 310–311 KUHP
mengenai fitnah dan pencemaran nama baik secara tertulis.
Pasal 14–15 UU No. 1 Tahun 1946
terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut tim kuasa hukum, serangan digital tersebut tidak hanya bersifat personal, tetapi juga diduga terstruktur untuk mendistorsi fakta kasus kematian Prada Lucky serta mengalihkan fokus publik dari pokok perkara.
Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk fitnah, intimidasi, maupun serangan digital yang ditujukan kepada keluarga korban.
Beberapa poin sikap tegas yang disampaikan antara lain:
1. Semua pihak yang terlibat, baik pemilik akun, admin, hingga penyebar ulang informasi, akan diproses hukum.
2. Keluarga korban berada dalam situasi duka mendalam, sehingga tindakan tidak etis di media sosial merupakan bentuk reviktimisasi yang tidak dapat diterima.
3. Proses hukum terkait kematian Prada Lucky harus berjalan objektif, bebas tekanan, dan tidak boleh diganggu oleh narasi yang menyesatkan.
Kuasa hukum meminta seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Advokat Rikha Permatasari memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan dan persidangan kasus kematian Prada Lucky.
Setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan keluarga korban.Tindakan yang dapat menghalangi keadilan atau memperburuk situasi keluarga yang tengah berduka.
“Kebenaran harus berdiri di atas hukum. Dan hukum harus melindungi mereka yang sedang berduka, bukan membiarkan mereka menjadi sasaran fitnah,” tegasnya.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar