BeritaHukumperistiwa

Bareskrim Pasang Plang Aset PT DSI di Lima Lokasi

10
×

Bareskrim Pasang Plang Aset PT DSI di Lima Lokasi

Sebarkan artikel ini
bareskrim-plang-aset-pt-dsi
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memasang plang pada sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia. (Wly, NewsTujuh.com)

Bareskrim memasang plang aset PT DSI di lima lokasi. Perkara ini melibatkan 14.411 korban dengan kerugian sekitar Rp2,4 triliun.

NEWSTUJUH.COM, JAKARTA — Penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) memasuki babak lanjutan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasang plang pada sejumlah objek tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026.

Pemasangan plang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan dilakukan di lima lokasi, yakni Perumahan Beverly Lake, Cikuda, Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Somerset, Tangerang Selatan; Perumahan Cahaya Swarga Parung, Pamegarsari, Kabupaten Bogor; kawasan perumahan di Kemang, Kabupaten Bogor; serta Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor/Bogor Raya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penandaan tersebut merupakan bagian dari tindakan penyidikan untuk mengamankan objek dan mempertahankan status quo agar tidak dialihkan atau dipindahtangankan.

“Pemasangan plang dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan,” kata Ade Safri.

Perkara PT DSI berkaitan dengan aktivitas perusahaan peer-to-peer lending. Berdasarkan keterangan penyidik, perkara tersebut melibatkan 14.411 korban dengan nilai kerugian kurang lebih Rp2,4 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam penanganan ini, kami telah menetapkan lima tersangka, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH. Mereka diberkas secara splitsing dalam tiga berkas perkara perseorangan dan satu berkas perkara korporasi.” jelasnya.

Berkas pertama memuat TA, MY, dan ARL; berkas kedua tersangka AS; sedangkan berkas ketiga tersangka FH.

“Berkas pertama dinyatakan lengkap pada 9 Juni 2026 dan para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Perkara tersebut kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok.” terangnya.

Selain mengejar pembuktian perkara pidana, penyidik melakukan asset tracing untuk memulihkan kerugian korban.

“Hingga saat ini, total estimasi aset yang telah disita mencapai sekitar Rp425 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp319 miliar dalam berkas TA, MY, dan ARL; Rp30 miliar dalam berkas AS; serta Rp75 miliar dalam berkas FH.” paparnya.

Penyidik masih melakukan penelusuran aset berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi. Khusus perkara FH, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai yang disebut sebagai *fee Brand Ambassador* senilai Rp5,25 miliar.

“Selain itu, kami akan melakukan penyitaan terhadap 58 aset tanah yang berada di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.” tegasnya.

*Verifikasi Korban untuk Restitusi*

Dalam rangka mengupayakan pemulihan hak korban, penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi data korban dan nilai kerugian sebagai dasar penghitungan restitusi.

“Hingga saat ini, sebanyak 5.714 korban telah terverifikasi. Angka tersebut merupakan jumlah korban yang sudah melalui proses verifikasi dan bukan keseluruhan jumlah korban yang disebut dalam perkara, yakni 14.411 orang.” ujarnya.

Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait untuk memperkuat penelusuran aset dan mengoptimalkan pemulihan kerugian.

Ade Safri menegaskan penanganan perkara PT DSI dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ujar dia.

Menurut Ade Safri, penyidikan tidak hanya diarahkan pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku (retributive justice), tetapi secara bersamaan mengoptimalkan penelusuran serta pemulihan aset (asset recovery) untuk kepentingan restitusi korban.

“Karena itu, pemasangan plang di lima lokasi menjadi salah satu bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Kami masih menelusuri aset lain, menyelesaikan pemberkasan tersangka, serta memverifikasi korban.” imbuhnya.

Nilai aset sekitar Rp425 miliar yang telah disita juga belum dapat disamakan dengan nilai restitusi yang akan diterima korban. Besaran dan mekanismenya tetap bergantung pada proses hukum, hasil verifikasi, pembuktian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara PT DSI kini berjalan di dua jalur yang saling beriringan: proses pertanggungjawaban pidana terhadap para tersangka dan upaya menemukan serta mengamankan aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian korban.

Bareskrim Polri menyatakan kedua proses tersebut akan terus dilakukan hingga penanganan perkara berjalan secara prosedural dan tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *