HukumNasional

Bareskrim Jerat Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden dengan Pasal Berlapis

6
×

Bareskrim Jerat Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden dengan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
penyadapan Presiden
Kabareskrim Polri menyampaikan perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo. (NewsTujuh.com)

Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Mereka disangkakan Pasal 258 dan 332 KUHP serta UU ITE.

NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Markas Besar (Mabes) Polri release awal terjadinya dugaan tindak pidana penyadapan Presiden RI Prabowo Subianto, secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses oleh tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers mengatakan, kronologi kejadian pada tahun 2025 hingga 2026, menurutnya para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan polri diperkab nomor 5 2010.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukan ke server lins ya atau lawful interception manager sistem tanpa melakukan verifikasi. Kemudian nomer-nomer tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyidikan atau penyelidikan besar bedasarkan undang-undang,” kata Asep Sarifudin.

Ia juga mengatakan pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem lins. Mengetahui adanya penghapusan tersebut, petugas sekaligus pelapor membuat laporan polisi pada 30 Oktokber 2026.

“Bareskrim selanjutnya melakukan langkah penyelidikan dan penyedikan dan telah memeriksa saksi, 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad dan fleshdisk 4 buah,” ucap Asep.

Berdasarkan penyidikan secara Scientific Crimea infetigasion dan prose manajemen penangan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EHA dan SU sementara sebagai saksi.

Diduga mereka telah melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, para pejabat, tokoh politik, media, LSM, Ormas dan para pengusaha.

Atas perbuatanya ketiga tersangka dikenakan pasal 258 UU No.1 tahun 2023 KUHP, berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokan, mengubah dan mencatat trasmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, diancam selama 10 tahun kurungan penjara.

Tersaka juga dikenakan pasal 332 ayat 1 dan 2 UU 2023, KUHP, ancaman 6 tahun. Serta dikenakan UU ITE terhadap pasal 32 ayat 1, dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Asep Safrudin menginformasikan, ini baru awal penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka dan satu orang sementara sebagai saksi. Selanjutnya jajaranya akan bertindak profesional, transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *