BeritaPolitik

PKS Sukoharjo Usulkan Jaminan Sosial untuk 6.000 Pekerja Informal

12
×

PKS Sukoharjo Usulkan Jaminan Sosial untuk 6.000 Pekerja Informal

Sebarkan artikel ini
Sukoharjo
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukoharjo, Widoyo, S.Pd., menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 (Foto: Naharuddin, Newstujuh.com)

PKS DPRD Sukoharjo mengusulkan perlindungan JKK dan JKM bagi 6.000 pekerja informal melalui pilot project APBD 2027.

NEWSTUJUH.COM, SUKOHARJO –  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukoharjo mengusulkan program percontohan perlindungan jaminan sosial bagi 6.000 pekerja informal dan kelompok rentan pada Tahun Anggaran 2027.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Sukoharjo, Widoyo, S.Pd., saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda APBD Kabupaten Sukoharjo 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Senin (5/10/2026).

Program yang diusulkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang selama ini belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan secara memadai.

Kelompok sasaran meliputi sejumlah pekerja sektor informal, antara lain petani, pedagang kecil, buruh harian, pengemudi, pelaku usaha mikro, pekerja jasa, hingga pekerja mandiri. Menurut Fraksi PKS, kelompok tersebut memiliki peran dalam aktivitas ekonomi daerah, tetapi juga menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kehilangan sumber pendapatan ketika pencari nafkah mengalami musibah.

Karena itu, Fraksi PKS mendorong agar kebijakan perlindungan sosial tidak hanya diberikan setelah musibah terjadi, tetapi juga diarahkan untuk memberikan perlindungan sebelum risiko tersebut muncul.

Untuk tahap awal, sebanyak 6.000 pekerja diusulkan menjadi peserta pilot project. Penentuan penerima diharapkan menggunakan basis data, tingkat kerentanan, serta risiko pekerjaan sehingga program dapat menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Berdasarkan simulasi yang disampaikan Fraksi PKS, iuran dasar diperkirakan sekitar Rp16.800 per peserta setiap bulan. Dengan jumlah 6.000 peserta, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,21 miliar per tahun.

Fraksi PKS menegaskan angka 6.000 peserta tersebut bukan batas akhir. Apabila kondisi fiskal daerah memungkinkan dan program berjalan efektif, jumlah pekerja yang mendapatkan perlindungan dapat diperluas secara bertahap.

Dalam pandangannya, program JKK dan JKM juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan santunan kematian yang selama ini diberikan kepada masyarakat miskin. Kedua skema tersebut dinilai memiliki fungsi yang berbeda sehingga dapat ditempatkan dalam sistem perlindungan sosial yang saling melengkapi.

Untuk menekan kebutuhan pembiayaan dari APBD, Fraksi PKS juga membuka peluang adanya skema kolaborasi dengan dunia usaha melalui tanggung jawab sosial perusahaan (TJSLP), pemerintah desa, organisasi masyarakat, maupun sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan.

Widoyo mengatakan, perlindungan sosial bagi pekerja informal perlu dibangun secara lebih preventif agar keluarga pekerja memiliki ketahanan ekonomi ketika menghadapi risiko pekerjaan.

“Pemerintah daerah perlu mulai membangun sistem perlindungan yang mampu menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja informal sebelum risiko itu terjadi,” kata Widoyo.

Fraksi PKS berharap program percontohan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja informal di Kabupaten Sukoharjo secara bertahap, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *