Warga laporkan tiga pengurus BMT MBS Syariah Jiwan ke Polres Madiun Kota terkait dugaan dana simpanan Rp20 juta yang belum dikembalikan.
NEWSTUJUH.COM, MADIUN — Satu lagi laporan dugaan penggelapan dana dan penipuan dilayangkan warga Kota Madiun terhadap pengurus BMT MBS Syariah Jiwan, Kabupaten Madiun. Laporan sebelumnya diserahkan ke Kepolisian Resor Madiun Kota pada 16 Oktober 2026, dan pada Jumat, 30 Oktober 2026, pihak pelapor telah hadir untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Polres Madiun Kota.
Pelapor yang disingkat NH, warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, melaporkan tiga pengurus BMT MBS Syariah Jiwan yang diinisialkan SW, AM, dan EL. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penggelapan sekaligus penipuan terkait dana simpanan berupa deposito milik anak pelapor, IAK, yang saat ini berusia 14 tahun.
Berdasarkan dokumen yang diterima, dana sebesar Rp25.000.000 disetorkan pada 13 Mei 2025 dengan jangka waktu deposito 12 bulan. Sebagian dana telah ditarik sebesar Rp5.000.000 pada 16 Juli 2026, sehingga tersisa Rp20.000.000. Namun hingga saat ini, sisa dana tersebut belum dikembalikan, meskipun pelapor telah berkali-kali meminta pencairannya kepada pihak BMT MBS Syariah Jiwan.
Kuasa Hukum pelapor, Suryajiyoso, S.H., M.H., Ahmad Purwohadi, S.H., M.H., dan Anis Mustofa, S.H.I., menegaskan bahwa penempatan dana oleh klien mereka semata-mata didasari kepercayaan serta janji pengembalian tepat waktu.
“Klien kami menempatkan dana dengan dasar kepercayaan dan kesepakatan yang jelas — dana akan dikembalikan pada saat jatuh tempo. Namun hingga saat ini, sisa dana sebesar Rp20.000.000 belum dikembalikan. Perbuatan para terlapor patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023, serta tindak pidana penipuan sesuai Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan proses hukum berjalan secara transparan dan objektif demi keadilan bagi klien kami,” jelas mereka.
Laporan ini merupakan salah satu dari rangkaian kasus yang menimpa nasabah BMT MBS Syariah Jiwan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.













