BeritaEkonomi Bisnis

Dugaan Permainan Pupuk Subsidi Magetan Dilaporkan ke Mabes Polri

18
×

Dugaan Permainan Pupuk Subsidi Magetan Dilaporkan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Magetan
Kuasa hukum anggota Kelompok Tani (Poktan) Margo Utomo, Zainal Faizin (Foto: Nawan, Newstujuh.com)

Dugaan permainan pupuk subsidi di Magetan dilaporkan ke Mabes Polri. Pelapor menyoroti dugaan manipulasi data penyaluran dan penjualan di atas HET.

NEWSTUJUH.COM, MAGETAN – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini dilaporkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri.

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum anggota Kelompok Tani (Poktan) Margo Utomo, Zainal Faizin, pada Senin (5/10/2026). Laporan ditujukan kepada Kakortastipidkor Polri dengan nomor 22/Zafa/APSI/X/2026.

Dalam laporan itu, pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi sepanjang Januari hingga September 2026.

Zainal mengatakan, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar laporan. Di antaranya dugaan manipulasi data penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani serta dugaan penjualan pupuk dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurut Zainal, dugaan tersebut disebut terjadi di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Magetan.

Salah satu data yang dipersoalkan berkaitan dengan Dimyati Dahlan, anggota Poktan Margo Utomo, Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo.

“Dalam sistem tercatat sudah melakukan penebusan pupuk, tetapi yang bersangkutan mengaku tidak pernah melakukan penebusan pada periode Januari hingga April 2026,” kata Zainal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/10/2026).

Ia menyebut dugaan ketidaksesuaian data serupa juga ditemukan pada sejumlah nama petani lain, di antaranya Nur Islam Widodo, Sumadi, Gimin dan Sulis.

Kuasa hukum meminta aparat kepolisian melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan. Audit tersebut dinilai penting untuk mencocokkan data yang tercatat dalam sistem dengan kondisi dan transaksi yang benar-benar terjadi di lapangan.

Pelapor bahkan menduga terdapat sebagian data penyaluran yang tidak sesuai dengan fakta. Namun, angka tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta audit resmi.

Dugaan Pupuk Dijual di Atas HET

Selain persoalan data penebusan, laporan tersebut juga menyoroti dugaan penjualan pupuk bersubsidi dengan harga di atas ketentuan HET.

Dalam laporan, pupuk Urea yang memiliki HET sekitar Rp90.000 per sak diduga dijual hingga Rp110.000 per sak. Sementara pupuk NPK/Phonska yang HET-nya sekitar Rp92.000 per sak disebut diduga dijual mencapai Rp115.000 per sak.

Zainal mengklaim dugaan penjualan di atas HET tersebut tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan disebut ditemukan di sejumlah daerah di Kabupaten Magetan.

Berdasarkan perhitungan sementara pihak pelapor, dugaan kelebihan pembayaran yang dibebankan kepada petani berpotensi mencapai sekitar Rp25 miliar.

Selain itu, pelapor juga memperkirakan adanya potensi eksposur subsidi negara sekitar Rp67,6 miliar yang dikaitkan dengan dugaan ketidaksesuaian antara pupuk yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan pupuk yang diterima petani.

Meski demikian, Zainal menegaskan seluruh angka tersebut masih merupakan estimasi awal dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara sebelum dilakukan audit serta pemeriksaan resmi oleh lembaga berwenang.

Minta Polisi Telusuri Barang, Data dan Uang

Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, pelapor meminta penyidik menggunakan pendekatan dengan menelusuri tiga aspek, yakni aliran barang, data, dan uang.

Pertama, Follow the Goods, yaitu menelusuri pergerakan pupuk mulai dari distributor hingga sampai kepada petani penerima.

Kedua, Follow the Data, dengan mencocokkan data penyaluran yang tercatat dalam sistem dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ketiga, Follow the Money, yakni menelusuri transaksi serta aliran dana yang berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi.

Dalam laporan tersebut, pelapor juga meminta aparat mengamankan data elektronik, memeriksa titik serah pupuk, distributor, pihak yang terlibat dalam proses verifikasi, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan mekanisme penyaluran pupuk subsidi.

Seluruh dugaan tersebut kini masih berupa laporan dan klaim dari pihak pelapor. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian negara sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan dan audit dari aparat serta lembaga yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *