NasionalPemerintahan

Gaji Wantimpres dari Rp17,5 Juta Jadi Rp76,5 Juta, Berapa Besar Kenaikannya?

14
×

Gaji Wantimpres dari Rp17,5 Juta Jadi Rp76,5 Juta, Berapa Besar Kenaikannya?

Sebarkan artikel ini
Gaji Wantimpres
Perbandingan gaji Wantimpres era Jokowi dan Prabowo ( Foto : Credit, newstujuh.com)

Gaji Wantimpres naik dari Rp17,5 juta menjadi Rp76,5 juta per bulan. Berapa besar kenaikannya dan apa alasan perubahan hak keuangan

NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengalami perubahan cukup besar pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jika pada era Presiden Joko Widodo hak keuangan anggota Wantimpres tercatat sekitar Rp17,5 juta per bulan, kini nominalnya menjadi Rp76,5 juta per bulan.

Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru, ketua dan anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.

Sementara pada era Presiden Jokowi, ketentuan mengenai hak keuangan Wantimpres mengacu pada Perpres Nomor 15 Tahun 2007. Berdasarkan ketentuan tersebut, hak keuangan anggota Wantimpres disebut mencapai sekitar Rp17,5 juta per bulan, sedangkan ketuanya memperoleh sekitar Rp18,5 juta per bulan.

Lantas, berapa besar kenaikannya?

Jika dibandingkan dengan nominal anggota Wantimpres pada era Jokowi, dari Rp17,5 juta menjadi Rp76,5 juta terdapat kenaikan sebesar Rp59 juta per bulan.

Secara persentase, kenaikan tersebut mencapai sekitar 337,14 persen. Artinya, nominal hak keuangan anggota Wantimpres saat ini lebih dari empat kali lipat dibandingkan angka yang menjadi acuan pada era sebelumnya.

Perubahan tersebut berkaitan dengan perubahan kedudukan kelembagaan Wantimpres. Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, Wantimpres mengalami perubahan bentuk kelembagaan menjadi lembaga negara.

Ketua dan anggota Wantimpres juga berkedudukan sebagai pejabat negara. Karena adanya perubahan tersebut, dilakukan penyesuaian terhadap hak keuangan dan fasilitas yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Wantimpres.

Dengan demikian, kenaikan hak keuangan tersebut memiliki dasar berupa regulasi baru. Tidak tepat jika perubahan nominal tersebut semata-mata disebut sebagai keputusan pribadi Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji Wantimpres.

Besarnya perubahan nominal dari Rp17,5 juta menjadi Rp76,5 juta per bulan tetap menjadi perhatian publik. Terlebih, terdapat selisih Rp59 juta setiap bulan jika dibandingkan dengan hak keuangan anggota Wantimpres pada era Jokowi.

Publik tentu berhak mengetahui secara lebih transparan komponen hak keuangan tersebut, termasuk rincian gaji, tunjangan, serta fasilitas yang melekat pada jabatan ketua dan anggota Wantimpres berdasarkan aturan terbaru.

Dengan adanya penjelasan yang lebih terbuka, masyarakat dapat memahami alasan perubahan hak keuangan Wantimpres sekaligus mengetahui dasar perhitungan nominal Rp76,5 juta per bulan yang berlaku saat ini.

Dari Rp17,5 juta menjadi Rp76,5 juta, hak keuangan anggota Wantimpres naik Rp59 juta per bulan atau sekitar 337,14 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *