BeritaPemerintahan

Hibah APBD 2027 Diperketat, TNI-Polri dan Kejaksaan Jadi Sorotan

315
×

Hibah APBD 2027 Diperketat, TNI-Polri dan Kejaksaan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
APBD
Dokumen Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, yang menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2027 (Foto: JDIH Kemendagri, Newstujuh.com)

Permendagri 17 Tahun 2026 memperketat penganggaran hibah APBD 2027. Hibah kepada instansi vertikal harus memenuhi syarat dan tidak tumpang tindih APBN.

NEWSTUJUH.COM, JAKARTA – Pemerintah daerah perlu lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran hibah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penajaman pengelolaan anggaran dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Permendagri tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2026 serta berstatus berlaku. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyusun APBD 2027.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah penganggaran belanja hibah, termasuk hibah yang diberikan kepada pemerintah pusat maupun instansi vertikal yang berada di daerah.

Baca juga :

Tunjangan Perumahan DPRD Nganjuk Disorot, Sumadi Minta Kejaksaan Bongkar Fakta

Ketentuan tersebut tidak berarti seluruh hibah kepada instansi vertikal otomatis dilarang. Namun, pemberiannya harus memenuhi persyaratan dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prioritas belanja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan yang dibahas pada lampiran Permendagri 17/2026, pemerintah daerah juga harus memastikan pemberian hibah tidak menimbulkan tumpang tindih pembiayaan dengan anggaran yang bersumber dari APBN.

Artinya, pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu bahwa kegiatan atau kebutuhan yang diajukan untuk mendapatkan hibah memang memenuhi ketentuan dan tidak merupakan kewajiban pemerintah pusat yang semestinya dibiayai melalui APBN.

Untuk hibah kepada instansi vertikal seperti TNI, Polri maupun Kejaksaan, proses penganggaran juga menjadi lebih selektif. Salah satu persyaratan yang mendapat perhatian adalah adanya persetujuan dari pimpinan pusat instansi penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek administratif, kemampuan fiskal daerah menjadi pertimbangan penting. Anggaran hibah harus tetap ditempatkan setelah pemerintah daerah memperhatikan pemenuhan belanja wajib serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Dengan demikian, adanya proposal atau permintaan bantuan dari instansi vertikal tidak serta-merta menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memasukkan anggaran tersebut ke dalam APBD 2027.

Pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi terhadap tujuan penggunaan dana, penerima hibah, manfaat bagi daerah, kemampuan keuangan, serta memastikan tidak terjadi pendanaan ganda antara APBD dan APBN.

Pengetatan tersebut sejalan dengan arah Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 yang mendorong penganggaran daerah agar semakin terhubung dengan prioritas pembangunan, kinerja dan manfaat yang diterima masyarakat. Sejumlah pemerintah daerah juga telah menggunakan Permendagri tersebut sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD 2027.

Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah dituntut lebih cermat dalam menyusun belanja hibah. Setiap alokasi anggaran harus memiliki dasar yang jelas, memenuhi ketentuan hukum dan tidak mengurangi kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

Pada akhirnya, penyusunan APBD 2027 tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga bagaimana setiap belanja dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sumber: Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *