Satpol PP Trenggalek sidak gerai miras Sari Jaya di Ngantru setelah aduan warga. Dokumen perizinan masih perlu diperiksa lebih lanjut.
NEWSTUJUH.COM, TRENGGALEK – Keberadaan gerai penjualan minuman keras (miras) bernama Sari Jaya di wilayah RT 05, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, menjadi sorotan setelah Satpol PP Kabupaten Trenggalek melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (8/10/2026) malam.
Sidak yang berlangsung sekitar pukul 18.40 WIB itu dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di bekas ruko Warmus tersebut. Dalam pemeriksaan awal, petugas menyampaikan bahwa sejumlah dokumen perizinan usaha yang ditanyakan belum ditemukan atau belum tersedia berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Trenggalek, Tugas Rulatno, turun langsung ke lokasi bersama anggota Satpol PP. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Trimo Dwi Cahyono, serta sejumlah awak media.
Berawal dari Aduan Warga, Satpol PP Lakukan Pengecekan
Tugas Rulatno menjelaskan, sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas usaha penjualan minuman beralkohol di kawasan Ngantru.
Sebelum melakukan pemeriksaan lapangan, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan dinas yang menangani perizinan serta Bea Cukai untuk memastikan status legalitas usaha tersebut.
“Sudah saya konfirmasi ke perizinan, saya kasih titik koordinat lokasi ini apa sudah ada izin, ternyata belum. Kemudian tadi saya juga sudah koordinasi dengan Bea Cukai, ternyata juga belum,” jelas Tugas di lokasi.
Dari pemeriksaan awal tersebut, Satpol PP menyampaikan bahwa dokumen terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian tata ruang, dan perizinan yang diperlukan masih menjadi persoalan yang harus ditindaklanjuti.
Petugas juga menyebut gerai Sari Jaya diduga memiliki usaha serupa di kabupaten tetangga dengan nama dan pengelola yang sama. Sementara itu, pemilik usaha di lokasi Trenggalek disebut bernama Antoni, yang berdasarkan informasi di lapangan berdomisili di wilayah Mojokerto.
Meski demikian, status dan kelengkapan dokumen perizinan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan administrasi oleh instansi yang berwenang.
Belum Langsung Ditutup, Satpol PP Sebut Ada Tahapan Penindakan
Temuan awal terkait perizinan tersebut belum berujung pada penutupan langsung. Tugas menjelaskan bahwa penanganan akan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Menurutnya, pengelola akan diberikan peringatan secara bertahap. Apabila peringatan tidak diindahkan, Satpol PP akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangannya hingga aktivitas usaha dihentikan sampai persyaratan perizinan dipenuhi.
“Untuk sementara kami juga punya prosedur SOP, jadi kami tidak bisa serta-merta harus menutup. Mungkin saya datang ke sini memberikan peringatan pertama, kemudian peringatan kedua, ketiga. Kalau tidak diindahkan, otomatis aktivitasnya harus saya hentikan sampai dengan terbitnya izin,” tegasnya.
Tugas juga menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi didasarkan pada aduan masyarakat dan dilengkapi surat tugas resmi dari Kepala Satpol PP.
Terkait dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada usaha tersebut, ia menyatakan persoalan itu bukan bagian dari kewenangannya untuk memberikan keterangan.
Aktivis LPK-RI Pertanyakan Keberanian Gerai Beroperasi
Sementara itu, Trimo Dwi Cahyono dari LPK-RI sekaligus Ketua LSM Komunitas Masyarakat Peduli Keadilan (KOMPAK) Trenggalek mengapresiasi langkah Satpol PP yang telah menindaklanjuti aduan masyarakat.
Namun, ia meminta persoalan legalitas usaha tersebut tidak berhenti pada sidak dan peringatan semata.
Menurut Trimo, keberadaan gerai yang memajang berbagai merek minuman beralkohol secara terbuka perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh, terutama terkait izin usaha, ketentuan lokasi penjualan, dan persyaratan lain yang diwajibkan peraturan.
“Kalau minumannya berlabel cukai, tetapi pengusahanya belum ada izin di Kabupaten Trenggalek, secara legalitas usahanya masih perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Trimo juga menyampaikan kecurigaannya mengenai kemungkinan adanya pihak yang melindungi operasional gerai tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana usaha itu dapat beroperasi secara terbuka apabila persyaratan perizinannya memang belum terpenuhi.
“Tanpa ada izin, tanpa ada apa, kok tiba-tiba berani membuka gerai minuman keras di wilayah kota Trenggalek, bahkan di jantung kota. Jangan-jangan ada dugaan backup oknum aparat,” kata Trimo.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan kecurigaan yang disampaikan Trimo. Hingga berita ini ditulis, belum ada bukti terverifikasi yang dapat memastikan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Minta Penindakan Tidak Berhenti pada Peringatan
Trimo berharap Pemkab Trenggalek melalui Satpol PP menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara konsisten. Ia meminta pengelola menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan dan mendesak agar usaha dihentikan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan.
Ia juga mengajak masyarakat menyampaikan aduan melalui jalur resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran, sehingga pemerintah dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, ketenteraman lingkungan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan harus menjadi perhatian bersama. Namun, penindakan tetap perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, serta tidak mengabaikan hak pihak yang diperiksa untuk memberikan penjelasan.
Legalitas Usaha Menjadi Kunci
Dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol, legalitas tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan label cukai pada produk. Status kepabeanan dan cukai barang, legalitas pelaku usaha, serta izin dan ketentuan tempat penjualan merupakan aspek berbeda yang perlu diperiksa sesuai aturan masing-masing.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta ketentuan perdagangan minuman beralkohol menjadi bagian dari kerangka regulasi yang perlu diperhatikan. Penerapan aturan secara tepat harus mempertimbangkan jenis minuman, golongan, kegiatan usaha, lokasi, serta perizinan yang diwajibkan.
Karena itu, pemeriksaan lanjutan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi oleh gerai Sari Jaya dan apakah terdapat pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.
Hingga sidak berlangsung, Satpol PP menyatakan masih mengedepankan tahapan peringatan sesuai prosedur. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen, tindak lanjut pengelola, dan keputusan instansi yang berwenang.
Kini, publik menanti ketegasan Pemkab Trenggalek: apakah persoalan legalitas gerai Sari Jaya dapat segera diselesaikan, atau justru berlanjut apabila persyaratan yang diwajibkan tidak dipenuhi?













