BeritaEkonomi Bisnis

Tak Ada Penundaan! Wajib Halal 18 Oktober 2026 Berlaku untuk UMK

27
×

Tak Ada Penundaan! Wajib Halal 18 Oktober 2026 Berlaku untuk UMK

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJH Haikal Hassan (Foto : BPJH, Newstujuh.com)

NEWSTUJUH.COM, JAKARTA – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perlu mencermati pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan penerapan kebijakan Wajib Halal tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak mengalami penundaan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kepastian tersebut pada Sabtu (10/10/2026). Pemerintah tetap berkomitmen melaksanakan kebijakan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” kata Haikal.

Meski jadwal penerapan tetap berjalan, pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu. Pengaturan tersebut antara lain berkaitan dengan produk usaha mikro dan kecil, bahan baku, barang gunaan, serta produk impor.

Penyusunan ketentuan khusus ini bertujuan agar implementasi Wajib Halal berlangsung secara tertib dan proporsional. Pemerintah juga berupaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha, terutama bagi pelaku UMK.

Haikal menegaskan, penyusunan aturan khusus tersebut tidak berarti pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Kebijakan itu disiapkan untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan karakteristik produk dan kondisi tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan bentuk larangan terbatas, pembatasan, ataupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.

Kebijakan sertifikasi halal merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonominya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan mengedepankan pembinaan dan pengawasan agar kewajiban sertifikasi halal dapat dijalankan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, informasi mengenai persyaratan sertifikasi halal menjadi hal penting untuk diperhatikan menjelang 18 Oktober 2026. Pelaku usaha perlu memastikan kategori produk, persyaratan, serta ketentuan yang berlaku bagi usahanya agar tidak keliru dalam mempersiapkan pemenuhan kewajiban tersebut.

BPJPH mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh informasi resmi mengenai Jaminan Produk Halal melalui situs bpjph.halal.go.id. Langkah ini juga penting untuk menghindari informasi yang tidak benar serta potensi penipuan yang memanfaatkan kebijakan sertifikasi halal.

Dengan kepastian jadwal tersebut, pelaku UMK diharapkan segera memahami ketentuan Wajib Halal sesuai kategori produk masing-masing. Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026, sementara pengaturan khusus disiapkan untuk memastikan pelaksanaannya berlangsung tertib dan proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *