Berita UtamaEdukasi

Visum dan Autopsi, Dokter Forensik RSUD dr. Soedono Madiun Jelaskan Perbedaan

323
×

Visum dan Autopsi, Dokter Forensik RSUD dr. Soedono Madiun Jelaskan Perbedaan

Sebarkan artikel ini
VISUM DAN AUTOPSI
dr. Setya Aji Priyatna Sp. FM dr Forensik RSUD Dr. Soedhono Madiun (Foto: Newstujuh.com)

Dokter forensik RSUD dr. Soedono Madiun menjelaskan perbedaan visum dan autopsi, pemeriksaan kerangka, DNA, serta layanan medikolegal.

NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Pelayanan kedokteran forensik di RSUD dr. Soedono Madiun semakin diperkuat dengan hadirnya dokter spesialis forensik yang mulai menjalankan praktik definitif pada April 2026. Kehadiran tenaga ahli ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pemeriksaan medis untuk mendukung kebutuhan hukum dan identifikasi korban.

Dokter spesialis tersebut adalah dr. Setya Aji Priyantna, Sp.FM, yang menjadi dokter spesialis forensik pertama di rumah sakit tersebut. Dalam wawancara pada Rabu (28/10/2026), ia memaparkan berbagai layanan kedokteran forensik sekaligus menjelaskan perbedaan fungsi visum dan autopsi.

Menurut Setya, kedokteran forensik tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan jenazah. Bidang ini juga menangani pemeriksaan medis terhadap korban yang masih hidup, terutama dalam kasus penganiayaan, kekerasan seksual, dugaan keracunan, hingga penelantaran.

“Selain memeriksa kondisi tubuh korban, dokter forensik dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti biologis, seperti darah dan sperma. Pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh informasi ilmiah yang dapat membantu proses identifikasi maupun pembuktian dalam perkara hukum”,ungkap Setya

Ia menjelaskan, pelayanan forensik dan medikolegal di RSUD dr. Soedono sebenarnya telah tersedia sebelum dirinya menjalankan praktik secara definitif. Namun, keterbatasan tenaga dokter spesialis membuat pelayanan tertentu sebelumnya membutuhkan dukungan dari fasilitas kesehatan lain, termasuk RS Bhayangkara.

Kehadiran dokter spesialis forensik diharapkan memperkuat kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan pemeriksaan medis yang berkaitan dengan proses hukum.

Setya menerangkan bahwa visum et repertum merupakan laporan tertulis yang dibuat dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis atas permintaan resmi penyidik atau pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen tersebut memuat temuan medis yang relevan dengan suatu perkara dan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.

Pemeriksaan untuk kepentingan visum dapat dilakukan terhadap korban yang masih hidup maupun jenazah. Jenis pemeriksaan disesuaikan dengan kondisi objek yang diperiksa serta kebutuhan penyelidikan.

Pada korban hidup, dokter dapat mendokumentasikan luka, memeriksa kondisi fisik, dan mencatat temuan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan atau peristiwa tertentu.

Sementara itu, pada jenazah, pemeriksaan luar dilakukan dengan mengamati kondisi tubuh, mencatat luka, serta mendokumentasikan tanda-tanda medis yang dapat membantu menjelaskan kemungkinan penyebab cedera atau kematian.

Berbeda dengan visum yang merupakan laporan tertulis hasil pemeriksaan medis, autopsi adalah prosedur pemeriksaan tubuh jenazah secara lebih mendalam. Pemeriksaan ini dapat mencakup pembukaan bagian tubuh untuk menilai organ dan jaringan yang diperlukan guna mencari penyebab kematian.

Autopsi dilakukan apabila diperlukan untuk memperjelas penyebab kematian atau mengungkap temuan yang tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan luar saja.

Dalam kondisi tertentu, dokter forensik juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap kerangka manusia. Prosedur ini diperlukan, antara lain, untuk membantu mengidentifikasi individu yang telah meninggal dalam waktu lama atau ketika kondisi jenazah sudah tidak utuh.

Layanan lain yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan adalah pengawetan jenazah.

Dalam pemeriksaan kerangka manusia, dokter forensik menghadapi tantangan karena sejumlah karakteristik fisik tidak lagi dapat diamati secara langsung seperti pada tubuh yang masih utuh.

Identifikasi dilakukan dengan menganalisis karakteristik biologis yang masih dapat dinilai, termasuk perkiraan jenis kelamin, usia saat meninggal, dan ciri-ciri lain yang berpotensi membantu menentukan identitas seseorang.

Setiap tahapan pemeriksaan memerlukan metode ilmiah yang sesuai. Oleh sebab itu, hasil identifikasi harus didasarkan pada temuan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar perkiraan tanpa dukungan bukti.

Pemeriksaan DNA juga menjadi salah satu metode yang dapat membantu proses identifikasi forensik. Analisis materi genetik memungkinkan sampel biologis dibandingkan dengan sampel pembanding yang relevan untuk menilai kemungkinan hubungan identitas.

Metode tersebut dapat dimanfaatkan ketika identitas seseorang sulit ditentukan melalui pemeriksaan fisik, termasuk pada jenazah yang mengalami kerusakan berat atau kerangka yang ditemukan setelah waktu lama.

Namun, keakuratan pemeriksaan DNA turut bergantung pada kualitas sampel, prosedur pengambilan dan penyimpanan, serta analisis yang dilakukan oleh tenaga kompeten.

Pelayanan forensik dan medikolegal di RSUD dr. Soedono Madiun mencakup penerbitan visum et repertum, surat keterangan kematian, pemeriksaan untuk kebutuhan klaim asuransi, serta pelayanan patologi forensik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *