Satresnarkoba Polres Madiun menangkap warga Gemarang dalam perkara dugaan narkotika. Kuasa hukum meminta proses hukum berjalan objektif.
NEWSTUJUH.COM, MADIUN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun berhasil menangkap seorang warga berinisial RS (27 tahun), warga Dusun Jonggol, Desa Batok, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, terkait dugaan tindak pidana narkotika, pada Jumat, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Mojorayung, Madiun.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka diduga memesan barang yang diduga narkotika melalui akun Shopee dengan pembayaran dilakukan melalui transfer SeaBank. Pada saat penyerahan barang yang ditaruh di dalam bungkus rokok, tersangka mendapati jumlah barang yang diterima lebih banyak dari yang dipesan — 2 paket, padahal yang dipesan hanya 1 paket. Saat tersangka hendak meninggalkan lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui telah melakukan dua kali transaksi sebelumnya melalui akun yang sama. Transaksi pertama berjalan dengan penerimaan barang sekitar 0,25 gram, sedangkan transaksi kedua dinyatakan gagal karena penjual memindahkan lokasi penyerahan sehingga tersangka tidak menerima barang.
Kini tersangka berada di bawah proses hukum. Surat Perintah Penahanan telah diterbitkan dengan nomor SP.Han/16/VIII/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, yang menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Polres Madiun selama 20 hari, terhitung sejak 16 Agustus 2026 hingga 04 September 2026. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kuasa hukum tersangka, Suryajiyoso, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan mendampingi proses hukum ini secara penuh.
“Kami mencermati perkara ini dengan seksama. Terdakwa kooperatif dan mengakui fakta apa adanya. Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain jumlah barang yang melebihi pesanan adalah tindakan sepihak penjual, serta transaksi sebelumnya yang gagal tidak dapat disamakan dengan tindak pidana yang selesai dilakukan. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan,” ungkapnya.
Penyidik Satresnarkoba Polres Madiun terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri jejak penjual yang diduga beroperasi secara daring.













