Kasus Pengeroyokan Mandek, Keponakan Korban Laporkan Penyidik ke Propam

IMG 20250320 WA0129 IMG-20250320-WA0129
Korban pengeroyokan Johny Ora (Foto : Istimewa)

NewsTujuh.com, JAKARTA – Kasus pengeroyokan yang menimpa Johny Ora belum menemui titik terang meski telah berjalan hampir dua tahun. Alfreth Gerald, keponakan korban sekaligus saksi pelapor, akhirnya melaporkan penyidik Unit 5 Resmob Polres Jakarta Selatan, Bripka Raden Bambang Sumantri, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang, mengingat kasus dengan nomor LP/B/3264/X/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tak kunjung diproses. Hingga kini, pelaku yang diduga terlibat, Anthony Hernando Tanudibroto CS, belum diperiksa maupun ditahan.

Bacaan Lainnya

“Ini sudah hampir dua tahun, bayangkan, laporan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Om Johny tidak ada perkembangan. Jangan kan ditangkap, diperiksa atau di-BAP saja tidak,” ujar Alfreth saat ditemui di kawasan Blok M Plaza, Rabu (18/3).

Alfreth menduga ada praktik suap yang menyebabkan kasus ini terhenti. Ia bahkan mengaitkan dugaan tersebut dengan kasus suap yang sebelumnya menyeret sejumlah perwira menengah di Polres Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan anak bos Prodia.

“Saya yakin ada permainan di Unit 5 Resmob Polres Jakarta Selatan. Dugaan saya, perwira sebelumnya telah menerima suap untuk mempetieskan laporan saya,” tegasnya.

Alfreth berharap laporan ke Propam Polda Metro Jaya dapat membuka kembali kasus ini dan mengusut dugaan ketidakprofesionalan penyidik.

“Dengan dilaporkannya Bripka Raden Bambang ke Propam, saya harap ada transparansi dan keadilan. Propam harus mengusut tuntas kebusukan ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan Alfreth Gerald ke Propam Polda Metro Jaya.

 

 

Pos terkait