Skandal Sipir Selundupkan Narkoba, AMI Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Baihaki ketika jumpa pers,kecam impunitas terhadap sipir Lapas Pemuda Madiun yang selundupkan narkoba (Foto : Nw,NewsTujuh)
Baihaki ketika jumpa pers,kecam impunitas terhadap sipir Lapas Pemuda Madiun yang selundupkan narkoba (Foto : Nw,NewsTujuh)

NewsTujuh.com , SURABAYA – Kasus penyelundupan narkoba oleh oknum sipir Lapas Pemuda Madiun, Taufik Ispriyono, kembali memantik amarah publik. Kegeraman ini terutama datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang menilai penanganan kasus ini mencerminkan wajah hukum Indonesia yang timpang: tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Taufik diketahui menyelundupkan narkoba ke dalam lapas, disembunyikan di dalam nasi bungkus dan celana dalamnya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku menjalankan perintah dari seorang bandar bernama Joseph. Ironisnya, alih-alih dilaporkan ke kepolisian dan ditahan, Taufik hanya dikenai sanksi disiplin dan dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Madiun.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai perlakuan terhadap Taufik sebagai bentuk impunitas yang mencoreng rasa keadilan masyarakat.

“Fakta ini sungguh menyakitkan. Rakyat kecil yang tertangkap membawa satu linting ganja saja langsung dijebloskan ke penjara. Tapi kalau yang tertangkap adalah aparat, malah hanya dipindah kerja,” tegas Baihaki.

Hukum Berat untuk Rakyat, Lunak untuk Aparat?

AMI menyebut beberapa kasus yang menyoroti ketimpangan penegakan hukum:

Seorang petani di Sampang dihukum 4 tahun penjara hanya karena menyimpan dua butir pil koplo.

Seorang mahasiswa divonis 6 tahun karena membawa ganja kering seberat 2 gram.

Sementara itu, Taufik yang terbukti membawa narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan—sebuah pelanggaran berat terhadap sistem hukum dan kepercayaan publik—tidak dijerat hukum pidana apa pun.

Menanggapi sorotan publik, Kabid Pengamanan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Efendi, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh dan membahas langkah lanjutan bersama pimpinan wilayah.

“Masalah ini tidak boleh terjadi lagi. Kami akan evaluasi secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Efendi.

Namun bagi AMI, evaluasi tidak cukup.

“Evaluasi bukan pengganti keadilan. Yang kami tuntut adalah proses hukum pidana, bukan mutasi jabatan,” tegas Baihaki.

Video Viral Bukti Masalah Sistemik

Sebagai bukti tambahan bahwa narkoba di dalam lapas bukan kasus tunggal, AMI membeberkan video viral yang memperlihatkan seorang napi wanita diduga mengonsumsi narkoba di Rutan Perempuan Surabaya. Bukti ini memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba di dalam lapas adalah masalah sistemik yang melibatkan jaringan luas.

Tuntutan AMI Kepada Pemerintah dan Kemenkumham

AMI menyampaikan enam tuntutan tegas kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta pihak berwenang:

1. Pecat dan proses pidana Taufik Ispriyono.

2. Usut tuntas bandar narkoba Joseph yang disebut dalam BAP.

3. Bongkar seluruh jaringan narkoba di lapas, termasuk oknum internal.

4. Terapkan hukum tanpa pandang bulu.

5. Copot Kalapas dan KPLP Lapas Pemuda Madiun.

6. Copot Kabag TU dan Tim Pemeriksa Kanwil Ditjen PAS Jatim.

“Jika negara gagal menindak pelanggaran ini secara tegas, maka pesan yang disampaikan kepada masyarakat sangat berbahaya: bahwa hukum bisa dibeli, dan keadilan hanya milik yang berkuasa,” pungkas Baihaki.

Pos terkait