Diduga Langgar KIP, Proyek Plesengan Sungai di Trenggalek Tanpa Identitas Pelaksana
- account_circle Bayu Krisna
- calendar_month Senin, 8 Des 2025
- comment 0 komentar

Pekerjaan proyek plesengan sungai di Desa Sukorame Trenggalek yang tidak dilengkapi papan informasi kegiatan.(Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh)
Proyek plesengan sungai di Desa Sukorame, Trenggalek, menuai sorotan karena tidak memasang papan informasi proyek. Warga bingung, pekerja tak tahu penanggung jawab, dan transparansi proyek dipertanyakan. Simak kronologi lengkapnya.
NEWSTUJUH.COM, TRENGGALEK – Sebuah proyek plesengan atau penguatan tebing sungai di Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, menuai tanda tanya besar dari warga. Proyek yang terlihat sudah berjalan tersebut sama sekali tidak dilengkapi papan informasi, sehingga publik tidak mengetahui sumber anggaran maupun pihak pelaksana.
Pada Kamis siang (18 Desember 2025), tim wartawan yang melintas dan memantau langsung lokasi menemukan aktivitas proyek tanpa satu pun identitas resmi. Papan kegiatan biasanya memuat informasi penting seperti nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, waktu pengerjaan, hingga sumber dana. Namun, semua itu tidak terlihat di lokasi.
Beberapa pekerja yang sedang beristirahat pun tidak mampu memberikan keterangan jelas. Ketika ditanya dengan sopan mengenai siapa penanggung jawab proyek, mereka justru terlihat bingung.

Seorang pekerja hanya menjawab singkat,
“Pemborongnya ada di warung depan, Mas, di pinggir jalan.”
Tim kemudian mendatangi warung yang disebutkan, namun jawaban yang diperoleh semakin menambah tanda tanya. Tidak ada seorang pun di warung tersebut yang mengaku sebagai pemborong.
Seorang pria mengatakan,
“Bukan, Mas. Pemborongnya barusan pulang.”
Namun ketika ditanya siapa nama pemborong itu, ia mengaku tidak tahu.
“Saya nggak tahu, Mas.”
Kondisi ini memberi kesan bahwa informasi terkait proyek sengaja ditutup-tutupi atau tidak dikoordinasikan dengan baik oleh pihak pelaksana di lapangan.
Seorang warga yang tinggal dekat lokasi proyek juga menuturkan kebingungannya.
“Saya nggak tahu itu proyek dari mana, anggarannya berapa. Ya semoga hasilnya bagus dan awet. Sungai ini arusnya deras kalau musim hujan. Takutnya kalau asal-asalan malah bikin masalah ke depan,” ujarnya.
Warga khawatir jika pekerjaan tidak dilakukan sesuai standar teknis, tebing justru rawan longsor saat debit air meningkat.
Ketiadaan papan proyek patut dipertanyakan karena setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka untuk publik, sesuai:
H3 — Dasar Aturan Transparansi Proyek Pemerintah (SEO Friendly)
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Prinsip akuntabilitas dan transparansi penggunaan keuangan negara
Secara standar, papan informasi wajib memuat:
Nama proyek
Lokasi pekerjaan
Sumber dana (APBD/APBN/DAK/JPS/DS)
Nilai anggaran
Waktu pelaksanaan
Kontraktor pelaksana
Konsultan pengawas
Tanpa informasi tersebut, publik tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan.
Tim wartawan menekankan bahwa kehadiran mereka di lokasi proyek murni demi kepentingan informasi publik dan kontrol sosial. Peliputan dilakukan dengan sopan, tidak mengganggu pekerjaan, dan tanpa memprovokasi siapa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemborong, konsultan pengawas, maupun instansi pemerintah terkait belum berhasil dikonfirmasi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan akan menayangkannya secara berimbang dalam pemberitaan berikutnya.
- Penulis: Bayu Krisna
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar