BeritaPemerintahan

PUPR Kota Madiun Tekankan Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi

20
×

PUPR Kota Madiun Tekankan Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini
PUPR Kota Madiun
(Kiri) Kabid bidang cipta karya Hesti Setyorini, (Tengah) Sekdin PUPR, Agus Trijajanto, (Kanan) Tim BPJS Ketenagakerjaan Kota Madiun Zefriansyah ketika memberikan materi sosialisasi kepada peserta (Foto: Zac, Newstujuh.com)

Dinas PUPR Kota Madiun bersama BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan kewajiban kepesertaan pekerja jasa konstruksi untuk menjamin perlindungan dan keselamatan tenaga kerja.

NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja sektor jasa konstruksi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang terlibat dalam setiap kegiatan pembangunan.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan sosialisasi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi wilayah Kota Madiun, yang berlangsung di Resto I Club, Jalan Bali, Kota Madiun, mulai pukul 08.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun, Agus Trijajanto, bersama Kabid Cipta Karya, Hesti Setyorini, serta perwakilan Tim BPJS Ketenagakerjaan Kota Madiun, Zefriansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Sekdin PUPR Kota Madiun, Agus Trijajanto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, meliputi jasa konsultan, pelaksana dan konsultan perencanaan serta pengawasan.

Menurutnya, perlindungan tenaga kerja harus menjadi perhatian dalam setiap kegiatan pembangunan, sehingga pekerja memperoleh jaminan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja.

Sementara itu, Zefriansyah dari Tim BPJS Ketenagakerjaan Kota Madiun menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan bagi pekerja, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja selama menjalankan aktivitas konstruksi.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan data kepesertaan telah dientri dan terkonfirmasi dengan baik.

“Apabila terjadi kecelakaan kerja dan pekerja harus mendapatkan penanganan medis, pelaporan perlu segera dilakukan agar status kepesertaan dapat dikonfirmasi kepada pihak rumah sakit”, ujarnya, Selasa (03/11/2026).

Zefri menambahkan, ketika data sudah dientri, segera laporkan agar bisa terkonfirmasi ke rumah sakit. Jika belum terkonfirmasi, proses penanganannya bisa menjadi lebih lambat.

“BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan proses konfirmasi kepesertaan berjalan dengan baik ketika terdapat pekerja yang membutuhkan pelayanan akibat kecelakaan kerja”, tambahnya.

Lebih lanjut, Zefriansyah menekankan bahwa perlindungan ketenagakerjaan harus melekat pada setiap aktivitas proyek konstruksi. Prinsipnya, di mana proyek berada, di situ pula harus ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang terlibat. Seluruh peserta mengapresiasi dan antusias karena ada diskusi dan tanya jawab terhadap pelaksanaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaksana proyek, penyedia jasa konstruksi, maupun pihak terkait semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pembangunan infrastruktur di Kota Madiun tidak hanya berorientasi pada kualitas hasil pekerjaan, tetapi juga memperhatikan keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan para pekerja konstruksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *