BeritaHukum

Polres Madiun Kota Ungkap Curanmor, Motor Honda Beat Dikembalikan kepada Pemilik

14
×

Polres Madiun Kota Ungkap Curanmor, Motor Honda Beat Dikembalikan kepada Pemilik

Sebarkan artikel ini
Polres Madiun Kota
Polres Madiun Kota gelar jumpa pers ungkap kasus curanmor (Foto: Zac, Newstujuh.com)

Polres Madiun Kota mengungkap kasus curanmor dan mengamankan tersangka berinisial S.H. Satu unit Honda Beat dikembalikan kepada pemiliknya, Wenny Roestanti.

NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Jajaran Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S.H. (46), beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.p

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/75/IX/2026/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim tertanggal 26 September 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di area parkir Jalan Lombok, Kelurahan Kartoharjo, Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan,” ujar Kapolres, Jumat (06/11/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi W 3233 NCS yang terparkir di lokasi kejadian. Saat itu, tersangka mendapati kendaraan dalam kondisi setang tidak terkunci ganda.

Sepeda motor tersebut kemudian dibawa dengan cara didorong menuju rumah kosong di sekitar tempat tinggal tersangka, tepatnya di kawasan Jalan Cendrawasih, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Dua hari setelah kejadian, tersangka diduga membuat kunci duplikat agar sepeda motor tersebut dapat dinyalakan dan digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Selain itu, nomor polisi kendaraan yang semula W 3233 NCS diubah menjadi AE 3323 BE.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah hoodie atau jaket hitam bertuliskan REBEL X EIGHT SKATE X CORE, satu buah kunci duplikat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Sebagai bagian dari penanganan perkara, jajaran Polres Madiun Kota juga melakukan pengembalian barang bukti kendaraan kepada pemiliknya, Wenny Roestanti N. (57), warga Perum Manisrejo 1, Jalan Ardi Manis F1-26, RT 046 RW 09, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian atas barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *