BeritaPolri

Polres Madiun Kota Ungkap Ribuan Pil LL, Tiga Orang Diamankan

15
×

Polres Madiun Kota Ungkap Ribuan Pil LL, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Madiun Kota
Jumpa pers Polres Madiun Kota (Foto: Zac, Newstujuh.com)

Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus peredaran pil LL ilegal. Tiga tersangka diamankan dengan barang bukti ribuan butir pil LL di Madiun dan Nganjuk.

NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Polres Madiun Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo LL. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir pil yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers Polres Madiun Kota, Jumat (6/11/2026). Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan yakni Lapak Kembul Sari di Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, serta Cafe Herta di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Kapolres, Jumat (06/11/2026).

Kasus pertama terungkap pada 23 Oktober 2026 di Lapak Kembul Sari. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan L.U alias MAMEX (28) dan menyita 1.034 butir pil LL, uang tunai Rp1 juta serta satu unit handphone merek Vivo. Transaksi obat keras tersebut diketahui senilai Rp1,65 juta.

Sementara pengungkapan kedua dilakukan di Cafe Herta. Polisi mengamankan M.S.F alias WALUYO (20) dan mengembangkan penyelidikan hingga menangkap I.K alias KETEL (28) di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Dari perkara kedua, petugas menyita 800 butir dan 100 butir pil LL, serta dua botol berisi masing-masing 1.011 dan 992 butir pil serupa. Polisi juga mengamankan uang tunai dan dua unit handphone merek Poco serta Realme.

Kapolres menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras ilegal.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *