BeritaMadiun

Dugaan Permintaan Uang untuk RAB, Suryajiyoso: Perlu Dasar yang Jelas

50
×

Dugaan Permintaan Uang untuk RAB, Suryajiyoso: Perlu Dasar yang Jelas

Sebarkan artikel ini
Dugaan permintaan uang RAB proposal
Suryajiyoso SH.,MH.,advokat dan dosen UT (Foto: Nawan, Newstujuh.com)

NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Dugaan permintaan uang sekitar Rp100 ribu dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Kelompok Masyarakat (POKMAS) di Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun, mendapat perhatian dari kalangan hukum.

Advokat sekaligus dosen Universitas Terbuka (UT), Suryajiyoso, SH, MH, mengatakan setiap permintaan pembayaran yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat perlu memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan mengetahui siapa yang meminta pembayaran, untuk keperluan apa uang tersebut, kepada siapa diberikan, serta apakah terdapat aturan atau kesepakatan yang menjadi dasar pembayaran.

“Kalau memang ada pembayaran untuk penyusunan RAB, harus dilihat dulu dasar dan mekanismenya. Apakah memang ada ketentuan yang mengatur, apakah merupakan kesepakatan yang sah, dan kepada siapa uang tersebut dibayarkan,” ujar Suryajiyoso, Sabtu (12/09/2026).

Ia menegaskan, keberadaan lembaga kemasyarakatan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pengurusnya untuk menarik sejumlah uang dari masyarakat. Perlu dibedakan antara biaya yang ditetapkan secara resmi dengan pembayaran kepada seseorang atas pekerjaan tertentu.

“Yang penting adalah transparansi. Jangan sampai masyarakat diminta membayar, tetapi tidak jelas dasar penarikannya, peruntukannya maupun pertanggungjawabannya,” katanya.

Baca juga : RAB Proposal POKMAS Nambangan Kidul Madiun Diduga Dipungut Rp100 Ribu

Suryajiyoso menambahkan, apabila pembayaran tersebut disebut sebagai biaya jasa penyusunan RAB, mekanismenya harus dapat dijelaskan secara terbuka. Hal itu penting agar masyarakat mengetahui apakah pembayaran tersebut memang menjadi bagian dari ketentuan atau hanya berdasarkan kesepakatan tertentu.

Sebaliknya, apabila terdapat aturan atau kesepakatan resmi yang menjadi dasar pembayaran, pihak terkait perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Jangan langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Periksa dulu faktanya, dasar hukumnya, bukti pembayaran, dan siapa yang menerima. Setelah itu baru bisa dinilai apakah ada persoalan hukum atau hanya persoalan administrasi dan tata kelola,” jelasnya.

Menurut Suryajiyoso, dalam kasus dugaan permintaan uang untuk penyusunan RAB POKMAS di Nambangan Kidul, klarifikasi dari seluruh pihak menjadi hal penting. Keterangan dari pihak yang merasa diminta membayar maupun pihak yang disebut meminta pembayaran perlu diperiksa secara berimbang.

“Kalau ada pihak yang merasa diminta membayar, tentu harus ada penjelasan dari pihak yang meminta. Dengan demikian, persoalannya bisa dilihat secara berimbang dan tidak berdasarkan keterangan satu pihak saja,” pungkasnya.

Dugaan permintaan uang tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak yang disebut dalam informasi juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar, mekanisme, besaran, serta peruntukan pembayaran tersebut.

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pungutan yang melanggar aturan sebelum terdapat bukti dan klarifikasi yang memadai. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *