BeritaDaerah

Tunjangan Perumahan DPRD Nganjuk Disorot, Sumadi Minta Kejaksaan Bongkar Fakta

512
×

Tunjangan Perumahan DPRD Nganjuk Disorot, Sumadi Minta Kejaksaan Bongkar Fakta

Sebarkan artikel ini
Tunjangan
Sumadi SH.,Direktur Rumah Hukum dan Aspirasi Publik LBH Parade Keadilan Indonesia (Foto: Nawan, Newstujuh.com)

NEWSTUJUH.COM, NGANJUK – Tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2019–2026 menjadi sorotan. Rumah Hukum dan Aspirasi Publik LBH Parade Keadilan Indonesia melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan, penganggaran, hingga pencairan tunjangan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Laporan disampaikan Direktur Rumah Hukum dan Aspirasi Publik LBH Parade Keadilan Indonesia, Sumadi, S.H., pada Senin (14/9/2026).

Sumadi mengatakan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh indikasi secara objektif dan profesional.

“Kami tidak datang membawa vonis. Kami datang membawa indikasi dan meminta agar diuji secara profesional. Penentuan ada atau tidaknya pidana, siapa yang bertanggung jawab, dan berapa kerugiannya merupakan kewenangan aparat yang berwenang,” ujar Sumadi seusai menyerahkan laporan.

Baca juga : Bareskrim Tangkap Erick di Juanda, Dana Rp4,62 Miliar

Dalam laporan itu, salah satu hal yang disoroti adalah besaran tunjangan perumahan DPRD Nganjuk. Berdasarkan keputusan Bupati Nganjuk Tahun 2026 yang disebut dalam laporan, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp26.911.000 per bulan, Wakil Ketua Rp18.910.000, sedangkan anggota DPRD sebesar Rp12.758.000 per bul

Besaran tersebut disebut mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 28 Tahun 2017 dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan sejak September 2022.

Laporan tersebut mencantumkan perhitungan awal yang menunjukkan indikasi selisih mencapai Rp48,64 miliar.

Namun Sumadi menegaskan, angka tersebut belum bisa disebut sebagai kerugian keuangan daerah. Menurutnya, nilai tersebut masih berupa perhitungan indikatif yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan data pembayaran yang sebenarnya.

“Angka tersebut harus diuji kembali berdasarkan dokumen asli, daftar penerima, masa jabatan, serta bukti pembayaran yang sesungguhnya,” katanya.

Sumadi juga meminta Kejaksaan memeriksa apakah hasil penilaian harga rumah pada 2022 masih relevan apabila digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan hingga 2026.

Selain itu, aparat diminta menelusuri kesesuaian rumah pembanding yang digunakan dalam penilaian, termasuk aspek lokasi, standar dan fasilitasnya dengan ketentuan rumah negara.

Hal lain yang dinilai penting adalah memastikan tidak terdapat penerima tunjangan yang pada saat bersamaan mendapatkan fasilitas rumah negara.

“Hal-hal yang kami sampaikan dalam laporan ini kami serahkan kepada aparat berwenang untuk diuji kebenarannya,” ujar Sumadi.

Ia juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada besaran tunjangan. Dasar hukum, prosedur penetapan, mekanisme penganggaran, pencairan, pengawasan, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari pihak yang terlibat perlu ditelusuri berdasarkan bukti.

Menurut Sumadi, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti, bukan asumsi.

Laporan tersebut juga mendorong keterlibatan BPK, Inspektorat, maupun auditor yang memiliki kewenangan untuk memastikan apabila terdapat kerugian keuangan daerah, nilainya dapat dihitung secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau diperiksa ternyata semua sudah benar dan sesuai aturan, maka harus dinyatakan demikian. Tapi kalau ditemukan penyimpangan, harus diproses tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Sumadi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk. Termasuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah.

Untuk saat ini, laporan tersebut masih merupakan pengaduan dan permintaan pemeriksaan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana tetap menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian dari aparat yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *