“Kalau sudah ke media, hancur Abah, Nak” muncul dalam rekaman terkait dugaan kekerasan seksual di Ponpes Lombok Tengah. Polisi prioritaskan penanganan, DPR minta kasus diusut tuntas.
NEWSTUJUH.COM, LOTENG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi perhatian setelah sejumlah kesaksian dan dokumen terkait perkara tersebut mencuat ke publik.
Ungkapan “Kalau sudah ke media, hancur Abah, Nak” menjadi salah satu bagian dari rekaman percakapan yang disebut berkaitan dengan upaya mengonfirmasi dugaan kasus tersebut. Pihak pendamping korban menilai rekaman itu memiliki kaitan dengan upaya agar persoalan tidak disebarluaskan. Namun, pihak Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah membantah tuduhan tersebut.
Dugaan perkara ini disebut berawal dari kesaksian seorang santri berinisial ZR pada 2022. Kesaksian tersebut kemudian ditindaklanjuti Moch Yusron Azzahidi dengan menghimpun informasi dari sejumlah santri dan alumni.
Dalam penelusuran tersebut, muncul sejumlah kesaksian mengenai dugaan tindakan seksual dengan bentuk yang berbeda. Informasi dari para korban dan saksi kemudian dihimpun dalam sejumlah dokumen sebagai bahan untuk mengungkap perkara tersebut.
Pada Juni 2023, Yusron disebut menghubungi Imanuddin untuk mengonfirmasi temuan yang telah diperoleh. Percakapan tersebut kemudian direkam dan belakangan menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Pihak pendamping korban menilai isi percakapan tersebut menunjukkan adanya permintaan agar kasus tidak disebarluaskan demi menjaga nama baik guru dan pesantren. Namun, interpretasi tersebut dibantah oleh Imanuddin.
Dalam konferensi pers pada 23 September 2026, Imanuddin menyatakan seluruh tuduhan terhadap dirinya tidak benar dan tidak berdasar. Ia juga membantah rekaman suara tersebut sebagai pengakuan atas dugaan kekerasan seksual.
Imanuddin menyebut percakapan tersebut merupakan bagian dari upaya tabayyun atau klarifikasi dengan Yusron dan sejumlah santri yang disebut sebagai korban. Ia juga menyatakan mundur dari seluruh jabatan yang sebelumnya diembannya di Ponpes Abul Barokat Wannafahat maupun pesantren lainnya.
Sementara itu, dugaan kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polres Lombok Tengah sejak 3 Februari 2025. Saat laporan awal dibuat, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Proses penanganan kemudian disebut sempat terkendala, termasuk berkaitan dengan alat bukti dan kondisi pihak pelapor.
Pada 22 September 2026, pendamping korban kembali menyerahkan sejumlah alat bukti kepada kepolisian untuk mendukung penanganan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan pihaknya memprioritaskan penanganan perkara tersebut. Polisi juga memastikan hak-hak para santri yang mungkin takut menyampaikan laporan tetap mendapat perhatian.
“Kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap laporan, keterangan saksi, korban, serta alat bukti yang telah diserahkan. Polisi juga berkoordinasi dengan LPA Kota Mataram dalam pendampingan terhadap korban”, ungkapnya, Senin (28/09/2026)
Sementara itu, LPA Kota Mataram mencatat 11 orang yang disebut telah melapor dan seluruhnya disebut merupakan alumni Ponpes Abul Barokat Wannafahat. Pendamping korban menyebut jumlah tersebut masih memungkinkan bertambah apabila terdapat pihak lain yang kemudian memberikan keterangan.
Di tengah proses tersebut, anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat kepolisian mengusut perkara secara menyeluruh dan profesional.
“Status, jabatan, maupun kedudukan seseorang di lingkungan pesantren tidak boleh menjadi faktor yang menghambat proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana”, tambahnya.
Ia meminta kepolisian memastikan seluruh rangkaian perkara diperiksa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi.
Abdullah juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan agar perkara dapat diketahui secara terang berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Belum ada kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.













