Produk investasi itu disebut ditawarkan dengan pemahaman sebagai deposito nonperbankan. Namun, transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan repurchase agreement (repo), yaitu transaksi jual beli efek yang disertai kesepakatan pembelian kembali berdasarkan ketentuan waktu dan harga tertentu.
Repo memiliki struktur dan karakteristik risiko yang berbeda dari deposito perbankan. Oleh sebab itu, dokumen perjanjian menjadi penting untuk mengetahui jenis transaksi yang sebenarnya dilakukan, informasi yang disampaikan kepada investor, serta pemahaman para pihak ketika kesepakatan dibuat.
Selain mempermasalahkan mekanisme pemasaran, Salim juga meminta agar dugaan penerimaan komisi atau manfaat ekonomi oleh tenaga pemasaran ditelusuri. Menurutnya, pemeriksaan aliran komisi diperlukan untuk mengetahui hubungan antara proses pemasaran, penempatan dana nasabah, dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat finansial.
Meski demikian, besaran komisi, pihak penerima, serta kaitannya dengan transaksi dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan pelapor. Pembuktian memerlukan dokumen pembayaran, catatan keuangan, dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Salim juga menyatakan akan mendorong penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rencana tersebut berkaitan dengan pertanyaan mengenai pergerakan dana setelah investasi dihimpun serta informasi tentang aset bernilai tinggi yang menurutnya perlu ditelusuri sumber pembiayaannya.
Ia mempertanyakan kemungkinan hubungan antara aset tersebut dan dana investasi yang menjadi pokok perkara. Namun, kepemilikan aset, sumber pembelian, maupun dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang. Kepemilikan aset mewah semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pencucian uang.
Salim turut menyampaikan informasi mengenai suami Agustin yang, menurut keterangannya, memiliki koperasi dan menghimpun dana di wilayah Jawa Timur. Akan tetapi, hubungan antara kegiatan koperasi tersebut, jaringan pemasaran investasi, dan perkara yang telah diputus pengadilan belum terkonfirmasi secara independen.
Ia juga mengklaim sebagian dana investor tidak sepenuhnya disetorkan kepada perusahaan, melainkan diduga mengalir kepada Agustin dalam kapasitasnya sebagai pemimpin tim pemasaran. Klaim tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen penerimaan dana, catatan penyaluran, serta keterangan perusahaan dan pihak-pihak terkait.
Menurut Salim, ketika persoalan pengembalian dana muncul pada masa pandemi Covid-19, perusahaan menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Ia mempertanyakan sejauh mana perusahaan mengetahui identitas nasabah dan proses pemasaran yang dilakukan oleh tenaga pemasaran di lapangan.
“Yang paham tentang nasabah di lapangan adalah Agustin. Seharusnya dia bertanggung jawab. Pihak perusahaan di sini hanya dijadikan alat oleh Agustin untuk kepentingan pribadi,” ujar Salim.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pelapor yang masih perlu diuji melalui alat bukti dan keterangan pihak terkait. Aliran dana kepada tenaga pemasaran, jika ditemukan, perlu ditelaah berdasarkan tujuan, dasar transaksi, dan konteks penggunaannya sebelum ditarik kesimpulan hukum.
Salim mengaku persoalan pengembalian dana telah menimbulkan kekecewaan di kalangan investor. Ia mempertanyakan nasib nasabah yang belum mendapatkan kembali dananya, termasuk investor yang telah meninggal dunia. Namun, jumlah nasabah yang terdampak dan total kerugian secara keseluruhan masih memerlukan data yang terverifikasi.
Ia mengimbau para investor yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang. Salim menyatakan kesediaannya mendukung upaya nasabah dalam memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
Menurut Salim, salah satu persoalan utama yang perlu diperjelas adalah perbedaan antara produk yang dipahami nasabah sebagai deposito dan transaksi yang disebut berkaitan dengan repo. Penelusuran terhadap dokumen penawaran, perjanjian, komunikasi pemasaran, serta aliran dana dinilai penting untuk mengetahui bagaimana produk tersebut dijelaskan dan siapa yang bertanggung jawab atas informasi yang diberikan.
“Produk investasi ini bisa untung dan rugi, atau bisa terjadi force majeure. Sementara dari penjelasan Agustin dan timnya, ini adalah produk deposito. Pertanyaannya, ini kesalahan siapa?” kata Salim.
Rencana pelaporan dugaan TPPU menjadi persoalan hukum tersendiri yang memerlukan pembuktian terpisah. Penelusuran aliran dana dan aset, apabila dilakukan oleh pihak berwenang, diharapkan dapat memperjelas transaksi yang dipersoalkan serta menentukan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti yang sah.













