NewsTujuh.com , SURAKARTA – Paku Buwono XIII menetapkan putra tunggal Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya sebagai Putra Mahkota.
Penetapkan Putra Mahkota itu dilakukan seusai kirab budaya di Solo.Putra Mahkota Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya merupakan putra tunggal dari hasil pernikahan dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII Hangabehi.
PB XIII telah menunjuk pewaris takhtanya melalui sebuah pengumuman saat acara Tingalan Dalem Jumenengan atau peringatan kenaikan tahta PB XIII yang ke-18, pada Minggu Tanggal 27 Februari 2022 atau tepatnya 3 Tahun yang lalu.
Pengageng Parentah Keraton Solo KGPH Dipokusumo atau Gusti Dipo menyampaikan bahwasanya dalam tradisi keraton, hal-hal yang perlu disampaikan yaitu regenerasi atau kesinambungan. Salah satu prosesnya biasanya gelar-gelar yang disampaikan para keturunan, termasuk para abdi dalem, tentu saja dalam hal ini adalah bagaimana berkaitan dengan suksesi ke depan.
Sekilas Profil KGPH Purbaya
KGPH Purbaya atau GRM Suryo Aryo Mustiko sekarang berusia 25 Tahun dan pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Beberapa tokoh banyak yang hadir ketika PB XIII menetapkan GRM Suryo Ario Mustiko diantaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro, dan Ketua DPD RI La Nyala Mahmud Mattalitti.
Salah satu tamu yang diberi gelar adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan gelar yang diterima Gibran yaitu Kanjeng Pangeran Widura Nagara.
Untuk diketahui bahwa Gelar tersebut diserahkan langsung oleh Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi di Tahun 2021.
Sebelumnya,Gusti Dipo juga menceritakan, dalam sejarah Keraton Solo, pengangkatan putra mahkota yang tergolong masih berusia muda pernah terjadi pada masa PB X.
Saat itu PB X dinobatkan menjadi putra mahkota saat berusia 3 tahun dan saat itu PB IX dalam kondisi sehat, dan mengangkat anaknya yang masih muda menjadi putra mahkota