DPRD dan Pemkab Tulungagung menyepakati lima Ranperda tentang pendidikan hingga disabilitas serta membentuk pansus untuk membahas enam rancangan lainnya.
NEWSTUJUH.COM, TULUNGAGUNG – Penguatan regulasi daerah menjadi salah satu agenda penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mencapai kesepakatan bersama dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tulungagung, Jumat (30/10/2026).
Lima rancangan regulasi tersebut menyentuh sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Mulai dari penyelenggaraan pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, pemajuan kebudayaan daerah, hingga perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Turut hadir Sekretaris Daerah Tri Hariadi, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli bupati, serta camat se-Kabupaten Tulungagung.
Kesepakatan lima Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya menjadi kelengkapan administrasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui kebijakan yang lebih terarah.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus (pansus), yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapai kesepakatan bersama.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan legislatif diperlukan agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lima Ranperda Sentuh Sektor Strategis
Dari lima Ranperda yang disepakati, sektor pendidikan menjadi salah satu perhatian penting. Regulasi penyelenggaraan pendidikan diharapkan dapat memperkuat pemerataan akses pendidikan yang layak dan berkualitas.
Selain itu, pengembangan pendidikan inklusif juga menjadi bagian yang diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Di bidang ketenagakerjaan, regulasi baru tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Penguatan perlindungan hak tenaga kerja, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta perluasan kesempatan kerja menjadi beberapa aspek yang diharapkan mendapat perhatian.
Sementara itu, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat ditujukan untuk memperkuat koordinasi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga kondisi lingkungan yang aman dan kondusif.
Pada sektor kebudayaan, pemerintah daerah mendorong pelestarian tradisi, warisan budaya, serta kearifan lokal agar tetap terjaga di tengah perkembangan zaman.
Adapun Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas diarahkan untuk memperkuat pemenuhan hak dan kesetaraan kesempatan. Cakupannya meliputi akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga pelayanan publik yang lebih inklusif.
Enam Ranperda Lain Menunggu Pembahasan
Selain menyepakati lima rancangan regulasi, rapat paripurna tersebut juga mengumumkan pembentukan panitia khusus untuk membahas enam Ranperda lainnya.
Keenam Ranperda tersebut meliputi regulasi tentang Kepala Desa; perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah; perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Selanjutnya, terdapat Ranperda tentang Izin Berusaha Berbasis Risiko, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah, serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Ahmad Baharudin berharap pembahasan enam Ranperda tersebut dapat berjalan lancar dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik daerah.
Ia menegaskan, setiap regulasi yang disusun bersama DPRD harus memiliki manfaat nyata. Keberadaan peraturan daerah diharapkan mampu diterapkan secara efektif, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan kesepakatan lima Ranperda dan dimulainya pembahasan enam rancangan lainnya, Pemkab dan DPRD Tulungagung diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
Pada akhirnya, keberhasilan pembentukan regulasi tidak hanya dilihat dari banyaknya aturan yang disepakati, tetapi juga dari pelaksanaannya. Masyarakat tentu menantikan agar berbagai aturan tersebut benar-benar menghadirkan perlindungan, kepastian hukum, serta manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.













