MadiunHukum

Pengadilan Negeri Madiun: Pemain Judi Online Divonis Penjara dengan Masa Percobaan

10
×

Pengadilan Negeri Madiun: Pemain Judi Online Divonis Penjara dengan Masa Percobaan

Sebarkan artikel ini
Judi Online
Pendampingan terdakwa perkara judi online — Terdakwa (baju putih, celana hitam, berdiri di tengah) bersama penasihat hukumnya, Suryajiyoso (berjubah hitam, sebelah kiri) dan Ahmad Purwohadi (baju putih, sebelah kiri). — Naw, NewsTujuh.com

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 3 bulan dengan masa percobaan 4 bulan terhadap penipuan perkara judi online.

NEWSTUJUH.COM, MADIUNPengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah menjatuhkan putusan atas perkara perjudian online dengan nomor 66/Pid.B/2026/PN Mjy. Terdakwa berinisial AS divonis pidana penjara 3 bulan, yang seluruhnya ditangguhkan dengan masa percobaan selama 4 bulan.

Keputusan ini berarti terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara, asalkan selama masa percobaan ia tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun. Putusan dibacakan secara terbuka di persidangan.

Terdakwa adalah warga Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, berusia 33 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta. Ia didakwa melanggar Pasal 427 KUHPidana.

Kasus ini bermula saat petugas Unit Opsnal Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan atas laporan warga pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Di kediamannya, petugas mendapati terdakwa sedang memainkan permainan judi slot melalui ponselnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdakwa telah mengakses situs judi online sejak sekitar Mei 2025. Ia menemukan situs tersebut melalui iklan di Facebook, lalu mendaftar lengkap dengan akun, email, serta nomor rekening dompet digital untuk transaksi deposit dan penarikan dana. Permainan yang dimainkan memiliki taruhan mulai Rp400 per kali putaran.

Pada 20 Februari 2026, terdakwa menyetor Rp20.000 namun kalah, sehingga saldo tersisa hanya Rp128. Selama ia bermain, terdakwa mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp700.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Satu unit ponsel Realme C51 beserta kartu SIM disita sebagai barang bukti. Sepanjang proses hukum, terdakwa tidak pernah ditangkap maupun ditahan.

Baca Juga : Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus IPO PT Multi Makmur Lemindo

Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari putusan ini sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Suryajiyoso, S.H., M.H. dan Ahmad Purwohadi, S.H., M.H. menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *