Perumahan Pilangrejo Madiun geger, Surat kaleng tuduhan kumpul kebo dibantah Ketua Paguyuban dan pemilik rumah.
NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Kegaduhan kembali mengguncang Perumahan Pilangrejo Permai, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Setelah sebelumnya diwarnai persoalan tanah makam, fasum hingga konflik antarwilayah, kini warga dibuat geger oleh munculnya surat kaleng yang menuding penghuni rumah kontrakan di Blok B9 sebagai pasangan kumpul kebo.
Surat yang mengatasnamakan “warga yang peduli lingkungan” itu ditujukan kepada Ketua RT 12 Podo. Isinya mempersoalkan keberadaan seorang perempuan bersama anak kecil dan seorang laki-laki yang tinggal dalam satu rumah, serta meminta Ketua RT mengambil tindakan.
Tudingan tersebut sontak memicu perdebatan dan membuat suasana lingkungan kembali memanas.
Ketua Paguyuban Perumahan Pilangrejo Permai, Suryajiyoso, membantah keras isi surat tersebut.
Suryajiyoso menegaskan penghuni Blok B9 bukan pasangan kumpul kebo, melainkan pasangan suami istri yang menurut keterangannya telah menikah secara agama dan hukum. Selain itu, terdapat saudara kandung beserta anak kecil yang juga tinggal di rumah tersebut.
“Yang mengontrak di Blok B9 bukan pasangan kumpul kebo, tetapi pasangan suami istri yang menikah sah secara agama dan hukum. Sebelum tinggal, mereka sudah izin dan menyerahkan dokumen kepada saya selaku Ketua Paguyuban,” tegas Suryajiyoso, Selasa (06/10/2026).
Ia menyebut data penghuni juga dapat diklarifikasi dan diperlihatkan kepada warga yang membutuhkan penjelasan. Bahkan, pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena menilai surat kaleng itu berpotensi mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
Sementara itu, pemilik rumah, Imam, juga membantah adanya persoalan administrasi. Ia menegaskan setiap orang yang menyewa rumahnya harus menyerahkan data kependudukan kepada pengurus paguyuban.
“Saya mengikuti aturan lingkungan. Siapa pun yang mengontrak rumah saya pasti ada data KTP dan KK yang diserahkan kepada Pak Suryajiyoso,” ujar Imam.
Imam juga menyampaikan bahwa penghuni yang sebelumnya mengontrak rumah tersebut kini telah pindah dan kontraknya tidak diperpanjang.
Untuk diketahui, surat tersebut berisi keluhan dari seseorang yang mengaku sebagai “warga yang peduli lingkungan”. Dalam surat itu, pengirim mempersoalkan keberadaan seorang ibu muda bersama anaknya serta seorang laki-laki yang disebut tinggal dalam satu rumah di Blok B9.
Pengirim juga meminta Ketua RT 12 Podo menindaklanjuti persoalan tersebut karena keberadaan mereka disebut memalukan lingkungan. Surat itu bahkan menggunakan nada yang mendesak agar persoalan tersebut segera ditangani dan tidak sampai diketahui pihak lain, termasuk kepala desa.
Namun, hingga kini identitas pembuat surat tersebut belum diketahui secara pasti. Sementara tuduhan yang dituangkan dalam surat juga telah dibantah oleh Ketua Paguyuban dan pemilik rumah.
Munculnya surat tanpa identitas pengirim tersebut kini menjadi bola panas di tengah warga. Siapa sebenarnya pembuat surat dan apa motif di balik tudingan tersebut masih menjadi tanda tanya. Pihak yang merasa dirugikan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut terus berkembang.













