BeritaTeknologi

Internet Ilegal Disorot, Ancaman Penjara 6 Tahun

22
×

Internet Ilegal Disorot, Ancaman Penjara 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Internet ilegal
Jaringan kabel internet ( Foto: Newstujuh.com)

Sorot internet ilegal, Advokat dan dosen UT Ponorogo Suryajiyoso mendesak penegakan hukum terhadap penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan.

NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Penertiban penyelenggara layanan internet ilegal dan pemasangan tiang fiber optik tanpa izin di berbagai daerah salah satunya wilayah Madiun, menjadi perhatian serius. Pemerintah bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didorong untuk memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelaku usaha yang menjalankan bisnis telekomunikasi tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Suryajiyoso, advokat sekaligus dosen Universitas Terbuka (UT) Ponorogo, menilai maraknya praktik penyelenggaraan layanan internet ilegal perlu disikapi secara serius. Menurutnya, perkembangan industri fixed broadband di Indonesia yang semakin pesat, disertai harga layanan internet yang kian terjangkau, seharusnya diimbangi dengan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi.

Ia menilai pemerintah telah menyediakan mekanisme perizinan bagi pelaku usaha yang ingin menyelenggarakan layanan telekomunikasi secara legal, termasuk melalui skema kerja sama jual kembali layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya jalur perizinan tersebut, menurut Suryajiyoso, pelaku usaha seharusnya menjalankan kegiatan bisnis sesuai persyaratan hukum yang berlaku, bukan mengabaikan ketentuan perizinan.

Praktik usaha telekomunikasi tanpa izin perlu mendapatkan perhatian khusus. Selain berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, kegiatan tersebut juga dapat berdampak terhadap penerimaan negara, kepentingan konsumen, dan keberlangsungan industri telekomunikasi nasional.

Suryajiyoso menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dengan tetap mengedepankan proses hukum, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil terhadap seluruh pelaku usaha.

Dari sisi regulasi, penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *