Karena itu, masyarakat perlu membedakan fakta, opini, analisis, dan spekulasi ketika mengikuti perkembangan sebuah perkara politik.
Lebih jauh, Ruhing berpandangan bahwa kasus dugaan penyadapan tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan terhadap penggunaan teknologi intelijen di lingkungan negara.
Sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab melalui proses hukum, mulai dari siapa yang memiliki kewenangan mengakses sistem penyadapan, bagaimana mekanisme pengawasannya, hingga siapa yang harus bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, penyidikan harus mengungkap apakah dugaan tindakan tersebut merupakan inisiatif individu, penyalahgunaan jabatan, atau berkaitan dengan struktur kewenangan yang lebih luas.
Ruhing juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengartikan perkara ini sebagai kemenangan atau kekalahan kelompok politik tertentu. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan kepentingan maupun sentimen politik.
Ia menjelaskan, politik memiliki dua sisi yang selalu berinteraksi, yakni aturan konstitusional dan realitas kekuasaan. Realitas politik memang dipenuhi strategi, kepentingan, pengaruh, dan persaingan. Namun, seluruh aktivitas tersebut tetap harus tunduk pada konstitusi dan hukum.
Dalam pandangannya, dinamika pengumpulan informasi merupakan bagian dari realitas pemerintahan. Akan tetapi, penyadapan ilegal bukan sesuatu yang dapat dianggap normal atau dibenarkan.
Ruhing menegaskan bahwa objektivitas dalam membaca politik sangat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam polarisasi.
Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar persoalan siapa yang sedang berkuasa atau siapa yang terseret perkara hukum. Lebih penting dari itu adalah bagaimana negara memastikan setiap kewenangan dijalankan sesuai aturan.
Kekuasaan membutuhkan informasi, tetapi hak privasi warga negara harus tetap dilindungi. Strategi politik boleh berjalan, tetapi supremasi hukum dan konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan.
Sebab, dalam negara demokrasi, hukum harus tetap menjadi panglima di atas segala bentuk kekuasaan.













