BeritaPolri

Surati Kapolri, LSM Garis Pakem Mandiri Usulkan Reformasi SIM dan STNK

12
×

Surati Kapolri, LSM Garis Pakem Mandiri Usulkan Reformasi SIM dan STNK

Sebarkan artikel ini
Surati Kapolri
Ketua Umum LSM Garis Pakem Mandiri, Rohman Sahebuddin (Foto: Newstujuh.com)

Surati Kapolri, LSM Garis Pakem Mandiri mengusulkan reformasi layanan SIM dan STNK, transparansi biaya, serta penyederhanaan administrasi.

NEWSTUJUH.COM, MADIUN – LSM Garis Pakem Mandiri mengajukan sejumlah usulan pembenahan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dengan tembusan kepada sejumlah kementerian, lembaga, dan instansi terkait.

Ketua Umum LSM Garis Pakem Mandiri, Rohman Sahebuddin, menjelaskan bahwa surat tersebut dilayangkan sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat mengenai persyaratan administrasi, prosedur pelayanan, serta transparansi biaya pengurusan SIM dan STNK.

Menurut Rohman, pembenahan pelayanan publik perlu menjadi perhatian agar proses penerbitan maupun perpanjangan dokumen kendaraan dapat berlangsung lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Di awal kepemimpinan Bapak Kapolri ini, kami berharap ada pembenahan nyata dalam pelayanan publik, khususnya penerbitan dan perpanjangan SIM serta pengurusan STNK. Keluhan masyarakat perlu menjadi bahan evaluasi agar pelayanan semakin mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rohman, Kamis (15/10/2026).

LSM Garis Pakem Mandiri menilai bahwa standar pelayanan SIM dan STNK perlu diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia. Hal yang perlu diperjelas mencakup persyaratan dokumen, alur pengurusan, waktu penyelesaian, hingga besaran tarif resmi.

Kejelasan tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami tahapan pelayanan dan biaya yang harus dipenuhi. Informasi tarif juga perlu disampaikan secara terbuka agar setiap pembayaran memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rohman menekankan pentingnya pengawasan terhadap kemungkinan munculnya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

“Kami mendorong agar setiap biaya pelayanan memiliki dasar hukum yang jelas dan diumumkan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat dibebani biaya lain-lain yang tidak memiliki dasar hukum. Prinsipnya, satu layanan harus memiliki tarif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *