BeritaPolri

Surati Kapolri, LSM Garis Pakem Mandiri Usulkan Reformasi SIM dan STNK

26
×

Surati Kapolri, LSM Garis Pakem Mandiri Usulkan Reformasi SIM dan STNK

Sebarkan artikel ini
Surati Kapolri
Ketua Umum LSM Garis Pakem Mandiri, Rohman Sahebuddin (Foto: Newstujuh.com)

Selain persoalan tarif dan prosedur, organisasi tersebut meminta evaluasi terhadap pelaksanaan tes psikologi dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SIM.

Evaluasi yang diusulkan meliputi manfaat pemeriksaan, mekanisme pelaksanaan, efektivitas, serta besarnya biaya yang dibebankan kepada pemohon.

Rohman berpandangan bahwa setiap persyaratan administrasi harus memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat nyata, terutama dalam mendukung keselamatan berlalu lintas.

“Jangan sampai tes psikologi hanya menjadi formalitas administratif, sementara biayanya menambah beban masyarakat. Kami mendorong agar pelaksanaannya dievaluasi secara objektif sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi keselamatan berlalu lintas, dengan biaya yang wajar dan transparan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa evaluasi bukan dimaksudkan untuk mengabaikan aspek kesehatan, kondisi psikologis, ataupun kompetensi pengemudi. Menurutnya, unsur keselamatan tetap harus menjadi pertimbangan utama, dengan pelaksanaan prosedur yang transparan dan akuntabel.

Dalam usulannya, LSM Garis Pakem Mandiri juga menyoroti biaya administrasi STNK, termasuk pengurusan dokumen pengganti atau duplikat, mutasi kendaraan, dan balik nama.

Organisasi tersebut mendorong pemerintah dan Polri mengkaji kemungkinan penyederhanaan komponen biaya serta pengintegrasian tarif ke dalam skema pelayanan yang lebih mudah dipahami. Usulan itu perlu tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, evaluasi mekanisme perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku juga menjadi perhatian. Peninjauan tersebut diharapkan mempertimbangkan riwayat kompetensi pengemudi, tanpa mengesampingkan persyaratan kesehatan dan keselamatan yang berlaku.

Percepatan integrasi data kendaraan bermotor secara nasional turut diusulkan untuk mengurangi kerumitan administrasi. Namun, proses integrasi tersebut dinilai perlu disertai perlindungan data pribadi agar informasi masyarakat tetap terjaga.

Usulan lainnya berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *